Maling Sepeda Motor yang Tertangkap Warga Hingga Babak Belur di Cideng Bawa Senjata Api Rakitan

"Turut kami amankan satu unit senjat api rakitan dan empat butir pelur tajam," ucap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Pusat
Senjata api rakitan milik pelaku Curanmor yang diamankan pihak kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan satu orang anggota komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan yang biasa digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

"Turut kami amankan satu unit senjat api rakitan dan empat butir pelur tajam," ucap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi, Senin (11/3/2019).

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan dua buah kunci letter T dan beberapa mata kunci yang biasa digunakan untuk menjalankan aksinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa terjadi pada Sabtu (9/3/2019) lalu sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Kampung Bakti, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Tertangkap Tangan Maling Sepeda Motor di Cideng, Pelaku Babak Belur Dihakimi Warga

Saat itu, sang korban yang diketahui Junaidi baru saja memarkirkan kendaraanya jenis Honda Beat di lokasi kejadian.

Tak lama berselang datang dua orang pria yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.

Salah seorang pelaku kemudian turun dan langsung menggasak motor milik korban.

Melihat motornya dibawa kabur oleh sang pelaku, korban langsung berteriak dan meminta bertolongan warga.

"Korban yang melihat motornya di bawa kabur langsung berteriak maling sehingga warga yang mendengar langsung mengejar pelaku," ujarnya.

"Satu pelaku berhasil ditangkap, tapi satu lagi melarikan diri ke arah Grogol," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, IL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved