Rekonstruksi Pembunuhan Pria dalam Karung, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Pelaku pembunuhan saat menjalani rekonstruksi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang ditemukan tewas di saluran air Cibening, Kampung Caman Raya Baru, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Senin, (4/3/2019).

Rekonstruksi berlangsung di dua tempat kejadian perkara (TKP), pertama TKP pembunuhan di sebuah kamar kontrakan di gudang arang, Jalan Caman Raya Utara dan kedua TKP pembuangan mayat korban di saluran air Cibening.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco, sebanyak 23 adegan dilakukan kedua pelaku Daeng dan Wati, saat melakukan aksi sadis menghabisi nyawa Eljon Manik.

"Ada 23 adegan, 21 di TKP pertama, sisanya di TKP kedua," kata Herman.

Adapun TKP pertama merupakan lokasi kedua tersangka tinggal, pada saat kejadian, korban datang dan bertujuan untuk meminta anak milik Wati yang diklaim sebagai anaknya.

JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet

Persija Jakarta Vs Shan United: Macan Kemayoran Yakin Curi Poin Meski Kehilangan Dua Pemain Pilar

Cekcok yang terjadi di kamar kontrakan akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap korban. Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara memukulnya dengan tabung gas melon 3 kilogram sebanyak enam kali.

Mayat pelaku kemudian di bungkus dengan menggunakan karung lalu dilapisi kantong plastik berwarna hitam dan membuang mayatnya ke saluran air Cibening di Kampung Caman Raya Baru Bekasi.

Mayat korban kemudian ditemukan warga sekitar dan polisi membekuk kedua pelaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved