Rekonstruksi Pembunuhan Pria dalam Karung, Pelaku Peragakan 23 Adegan
Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang ditemukan tewas di saluran air Cibening, Kampung Caman Raya Baru, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Senin, (4/3/2019).
Rekonstruksi berlangsung di dua tempat kejadian perkara (TKP), pertama TKP pembunuhan di sebuah kamar kontrakan di gudang arang, Jalan Caman Raya Utara dan kedua TKP pembuangan mayat korban di saluran air Cibening.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco, sebanyak 23 adegan dilakukan kedua pelaku Daeng dan Wati, saat melakukan aksi sadis menghabisi nyawa Eljon Manik.
"Ada 23 adegan, 21 di TKP pertama, sisanya di TKP kedua," kata Herman.
Adapun TKP pertama merupakan lokasi kedua tersangka tinggal, pada saat kejadian, korban datang dan bertujuan untuk meminta anak milik Wati yang diklaim sebagai anaknya.
• JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet
• Persija Jakarta Vs Shan United: Macan Kemayoran Yakin Curi Poin Meski Kehilangan Dua Pemain Pilar
Cekcok yang terjadi di kamar kontrakan akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap korban. Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara memukulnya dengan tabung gas melon 3 kilogram sebanyak enam kali.
Mayat pelaku kemudian di bungkus dengan menggunakan karung lalu dilapisi kantong plastik berwarna hitam dan membuang mayatnya ke saluran air Cibening di Kampung Caman Raya Baru Bekasi.
Mayat korban kemudian ditemukan warga sekitar dan polisi membekuk kedua pelaku.