Simpan Sabu di Kotak Makan dan 11 Unit Handphone, Nur Ali Ditangkap Polisi
"Dia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang kami DPO kan, membeli seharga Rp 4 juta," sambung teguh.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, MAUK - Nur Ali (32) pengedar sabu di Desa Kosambi, Kabupaten Tangerang dibekuk Polsek Mauk, Selasa (12/3/2019) dini hari.
Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan polisi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Dari penyelidikan kami, mengindentifikasi satu orang terduga pengedar sabu. Saat diamankan benar ada barang bukti sabu yang dikuasai pelaku seberat 4,1 gram," tutur Teguh, Rabu (13/3/2019).
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku Nur Ali mengaku memperoleh paket sabu tersebut, dari seorang rekannya berinisial HA, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
"Dia mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang kami DPO kan, membeli seharga Rp 4 juta," sambung teguh.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut.
• Kenakan Jaket Ojek Online, Maling Sepeda Motor Beraksi di Jatiasih
• Makan dan Minum di Trotoar Seberang RSCM, Warga: Saya Juga Pejalan Kaki yang Lapar
• Garang di Lapangan Saat Seragam Timnas, Sifat Lembut Firza Andika Dibongkar Kekasih
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 undang-undang republik indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Teguh juga menjelaskan, sewaktu digeledah di rumah pelaku, polisi menemukan 11 unit handphone, yang menurut pengakuan tersangka adalah milik para pembeli sabu dari tersangka.
"Entah kurang bayar atau seperti apa, masih kami dalami. Namun pengakuan tersangka, handphone tersebut milik konsumennya," jelas Teguh.