Polsek Setiabudi Tangkap 2 Jambret yang Meresahkan Warga
"Korban gagal mempertahankan ponselnya hingga terjatuh. Ponsel terenggut dari tangan korban," ujar Tumpak p
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polsek Setiabudi mengamankan dua jambret yang acapkali berulah hingga meresahkan warga.
Dua jambret yaitu MI alias Ambon (26) dan MRS alias IBO (27) merampas ponsel milik korban bernama Dini Ayu Dewanti (20) saat tengah berjalan pada Sabtu (23/2/2019) silam.
Menurut Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong, para jambret yang mengendarai sepeda motor seketika merampas ponsel dari tangan korban.
"Korban gagal mempertahankan ponselnya hingga terjatuh. Ponsel terenggut dari tangan korban," ujar Tumpak pada Rabu (20/3/2019).
Polisi pun kemudian menyisir keberadaan pelaku hingga membekuk kedua pelaku tersebut.
Berdasarkan hasil interograsi, pihak kepolisian menemukan bukti kejahatan lain dari laporan-laporan korban lainnya atas kejahatan dua pelaku itu.
Sopir taksi, Handi Jonathan (40), menjadi target penyerangan yang dilakukan oleh kawanan begal di Jalan Patra Raya, Kuningan, Jakarta Selatan saat menjelang subuh pada Kamis (31/1/2019) silam.
Akibat penyerangan itu, Handi harus merelakan sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang direbut paksa oleh para pelaku.
Tumpak melanjutkan kejadian bermula saat sopir taksi itu tengah menunggu penumpang saat malam hari.
"Berpura-pura menanyakan alamat korban yang sedang mangkal tapi kemudian Joni (DPO) mengancam korban. Saat korban melarikan diri, pelaku mengejar hingga mengeroyok dan membacok punggung sopir itu," lanjutnya.
Tak hanya itu saja, laporan kedua mengungkapkan kejahatan lain dari kedua pelaku.
Dirga Jaya (16) menjadi target penyerangan oleh dua pelaku tersebut bersama Joni, pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian pembacokan yang dialami Dirga Jaya berlangsung di Taman Tangkuban Perahu pada Senin, (21/1/2019).
• Kabar Terbaru Transfer Persib Bandung, Rumor Pemain Asal Korea Selatan Bakal Isi Kuota Asia Menguat
• Survei Litbang Kompas Ibarat Petir Gundala untuk Jokowi-Maruf, Mantan Politikus Golkar Kasih Usulan
• Resmi Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasi Nokia 3.1 Plus Seharga Rp 2,4 Juta
"Pelaku Joni (DPO) merampas handphone milik korban yang sedang duduk dan membacok punggung serta kaki kanan korban," lanjut Tumpak.
Atas perbuatan kejahatannya, lanjut Tumpak, dua pelaku terjerat pasal 365 (2) KUHP dengan hukuman pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu dan disertai dengan kekerasan.
"Maksimal pidana penjara selama 12 tahun," tandasnya.