Tersangka Pembajak 2 Mobil Tangki Pertamina Kini Jadi 10 Orang: 7 Terduga Lainnya Masih Dicari

"Kemarin, 5 orang sudah kita tetapkan tersangka. Lalu 5 orang lainnya kita periksa sejak kemarin juta, dan sekarang kami tetapkan mereka tersangka,"

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI- Setelah sebelumnya membekuk dan menetapkan lima tersangka kasus perampasan dan pembajakan dua mobil tangki Pertamina, polisi kembali membekuk dan menetapkan lima pelaku lainnya sebagai tersangka.

Sehingga dalam kasus ini, sudah ada 10 tersangka yang ditahan polisi. Sementara 7 orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembajakan mobil tangki Pertamina ini masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan sampai Rabu (20/3/2019) ini totalnya ada 10 tersangka yang ditetapkan dan ditahan polisi terkait kasus perampasan dan pembajakan mobil tangki pertamina yang dibawa berunjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (18/3/2019) lalu.

"Kemarin, 5 orang sudah kita tetapkan tersangka. Lalu 5 orang lainnya kita periksa sejak kemarin juta, dan sekarang kami tetapkan mereka sebagai tersangka pula. Jadi totalnya tersangka kasus pembajakan mobil tangki ini sekarang 10 orang dan kita tahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Ia mengatakan semua tersangka adalah eks karyawan PT Pertamina Patra Niaga yang tergabung dalam serikat pekerja awak mobil tangki Pertamina.

"Sementara untuk 7 orang lainnya yang diduga juga terlibat masih kita cari," kata Argo.

Argo menjelaskan dua mobil tangki Pertamina berisi BBM penuh dirampas dan dibajak sekelompok orang Senin (18/3/2019) lalu di Jalan Yos Sudarso, di wilayah Kepala Gading dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kelompok yang merampas dan membajak dua mobil tangki itu diketahui bagian massa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki Pagra Niaga.

Mereka hendak melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (18/3/2019) sembari membawa dua mobil tangki yang mereka bajak.

Tuntutan mereka adalah agar dipekerjakan kembali karena sudah dua tahun ini dirumahkan tanpa kejelasan.

Argo memastikan unjuk rasa yang mereka lakukan saat itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke polisi.

"Pertama, mereka tidak melakukan pemberitahuan ke pihak kepolisian atas rencana unjuk rasa itu. Kedua, mereka membawa dua mobil truk tangki Pertaminya dalam unjuk rasa, dimana sebelumnya dua mobil itu dirampas dan mereka bajak," kata Argo.

Menurut Argo dua mobil tangki yang dibawa para eks pekerja Patra Niaga itu akhirnya mengalami kerusakan di bagian tertentu.

"Mobil tangki mengalami kerusakan di bagian tertentu. Ada alat yang rusak di bagian untuk penyaluran BBM di tangki," katanya.

Karenanya kata dia para pelaku dijerat juga dengan pasal pengerusakan barang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved