Ini Rincian Biaya Perpanjang SIM C di Bus Pelayanan SIM Keliling

Berikut ini merupakan rincian biaya untuk SIM C, yang dihimpun TribunJakarta.com dari data pelayanan SIM keliling, di kawasan Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Para pendaftar perpanjang SIM di kawasan kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C, kini bisa diperpanjang melalui bus pelayanan SIM keliling di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Namun, apakah Anda sudah mengetahui rincian biaya perpanjang SIM C?

Berikut ini merupakan rincian biaya untuk SIM C, yang dihimpun TribunJakarta.com dari data pelayanan SIM keliling, di kawasan kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2019).

Untuk pendaftar yang ingin memperpanjang SIM C, harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharga Rp75 ribu.

Lalu, pendaftar juga wajib membayar biaya kesehatan seharga Rp25 ribu.

Ada pun biaya asuransi yang dikenai seharga Rp30 ribu.

Total dari keseluruhan substansi biaya tersebut yakni berjumlah Rp130 ribu untuk SIM C.

Artinya, ada selisih harga Rp5 ribu antara SIM A dan SIM C pada biaya PNPB.

Selain itu, terdapat juga informasi terkait lokasi bus pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Ini Rincian Biaya Perpanjang SIM A di Bus Pelayanan SIM Keliling

Ingin Perpanjang SIM, Ada Bus SIM Keliling di Kawasan Lapangan Banteng Hari Ini

Untuk Jakarta Pusat, berada di kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Utara, berlokasi di Polsub Sektor, BPL Pluit, Jembatan 3.

Untuk wilayah Jakarta Barat, berada di kawasan Mal Ciputra, Grogol.

Wilayah Jakarta Selatan, berada di kanwil DJP, Wajib Pajak Besar, Jalan Jendral Sudirman.

Pada wilayah Jakarta Timur, bus pelayanan SIM keliling ini berlokasi di Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika.

Untuk masing-masing wilayah, jam pelayanan dibuka serentak pada hari Senin-Sabtu, sejak pukul 8 pagi hingga 4 sore.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved