Pecat 6 Guru Honorer Tangerang yang Pose Dua Jari, BKD Banten: Honorer Harus Tetap Netral
"Honorer juga harus tetap netral. Orang yang bekerja dibiayai oleh anggaran negara makanya harus netral," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Data
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, KRONJO- Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten membebastugaskan enam guru honorer di SMAN 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Hal itu setelah foto enam guru bukan ASN tersebut viral di media sosial berpose sambil tunjuk dua jari dan membawa tulisan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi mengenakan seragam ASN.
"Honorer juga harus tetap netral. Orang yang bekerja dibiayai oleh anggaran negara makanya harus netral," jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).
Ia menjelaskan, keenam guru bukan ASN SMAN 9 Kabupaten Tangerang itu telah diberhentikan pada Selasa (19/3/2019) sehari setelah foto itu viral.
Alfian mengatakan, pemecatan dilakukan setelah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindik Banten wilayah Kabupaten Tangerang.
Ia menambahkan, pemberhentian tersebut dilakukan oleh Dindik Banten, sedangkan BKD Banten hanya menerima surat tembusan pemecatan tersebut.
"Cuma harus melaporkan saja. Yang jelas sudah dieksekusi (pecat) juga semua itu," sambung Alfian.
Alfian mengaku Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menghubungi dirinya untuk meminta penjelasan enam guru honorer berpakaian ASN berpose ala Prabowo-Sandi di lingkungan sekolah.
Ia mengaku, jajarannya mengaku tidak mengetahui secara pasti, bagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh Dindik Banten terhadap enam orang guru honorer itu.
"Saya tidak tahu persis, yang membuat berita acara pemeriksaan itu kan dari Dindik Banten. Surat keputusan pengangkatan dari Dindik, yang memberhentikan juga dari Dindik," ujar Alfian.
Namun, ia memastikan, pemberhentian enam guru honorer tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
• Waspada, Bentuk Kuku Seperti Ini Bisa Jadi Tanda Awal Kanker Paru-paru
• Cerita Benny 20 Tahun Jualan Barang Antik di Jalan Surabaya Menteng; Hunting ke Berbagai Negara
• 3 Celag DPRD Kota Bekasi Dicoret KPU: Ini Penjelasannya
Bahwa tertulis dalam peraturan, sekolah dan tempat pendidikan tidak boleh dilaksanakan praktik kampanye.
"Yang jelas kejadiannya di sekolah dan mereka walaupun bukan ASN tapi digaji dari APBD. Kalau tidak ada tindakan, khawatir nantinya ASN tidak netral," tegas Alfian.
Aturan tersebut, sesuai Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan pegawai negeri memiliki kewajiban menjaga netralitas, serta bersih dari keberpihakan terhadap kelompok politik tertentu.