Mengenai Promo yang Sering Diadakan Aplikator Ojek Online, Ini Tanggapan Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa dalam prinsip transportasi tidak mengenal promo.
Penulis: Lita Febriani | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tarif untuk ojek online sudah ditentukan Kementerian Perhubungan pada Senin (25/3/2019).
Akan tetapi dalam penetapan tarif tidak dibarengi oleh peraturan mengenai promo yang sering diadakan oleh aplikator atau penyedia ojek online.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan bahwa dalam prinsip transportasi tidak mengenal promo.
Namun apabila aplikator tetap memberikan promo untuk menarik penumpang, biaya yang dikenakan tidak boleh melewati dari tarif yang sudah ditentukan.
"Kalau promo mungkin dalam perhitungan tarif batas bawah dan batas atas. Kalau pun ada promo itu prinsipnya, tetep nettnya tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," tutur Budi Setyadi usai press conference penetapan tarif ojek online di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat.
• Sulitnya Menangkap Bobi si Kera, Akhirnya Bisa Disuntik Rabies
• Curhat Sutiyoso Soal Penantian MRT Jakarta, Ide Pembangunan hingga Butuh 6 Presiden dan 9 Gubernur
• Marinus Kartu Merah di Akhir Laga: Provokasi Pemain Lawan Hingga Teror Rasialis Media Vietnam
Tarif batas bawah terendah untuk angkutan ojek online ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas tertinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.
Sementara untuk biaya minimal perjalanan diberi rentang Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Penetapan tarif ojek online ini didasari untuk menjaga kepentingan pengemudi, masyarakat dan aplikator.