PN Bekasi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga
PN Bekasi kembali menggelar sidang kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan terdakwa Haris Simamora. Senin, (25/3/2019).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan terdakwa Haris Simamora. Senin, (25/3/2019).
Sidang yang digelar di ruang utama PN Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ini mengagendakan putusan sela majelis hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Juru Bicara PN Bekasi, Djuyamto, mengatakan, majelis hakim dalam sidang putusan sela memutuskan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ditolak dan pemeriksaan perkara terdakwa tetap dilanjutkan.
"Menolak eksepsi dari penasehat hukum, menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata Djuyamto di PN Bekasi, Senin, (25/3/2019).
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Haris Simamora menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat kabur, tidak jelas dan tidak cermat.
Atasa dasar itu, maka tim kuasa hukum dalam eksepsi terdakwa Haris memilki empat kesimpulan. Pertama, menyatakan dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Kedua, menyatakan dakwaan batal demi hukum. Ketiga, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Keempat merehabilitasi harkat dan martabat hukum terdakwa.
Tapi, dalam sidang putusan sela, kata dia, majelis hakim menganggap dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut sudah jelas, lengkap, dan cermat. Adapun perbedaan nomor visum et repertum tak membatalkan dakwaan.
"Itu hanya administrasi, tidak mengakibatkan batalnya uraian dakwaan," ungap Djuyamto.
Dia menambahkan, sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga digelar Senin, (1/4) pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dari JPU.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
• Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Eksepsi Kuasa Hukum Dinilai JPU Tidak Berdasar
• Usai Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dijaga Ketat Polisi
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-haris-simamora-di-pn-bekasi-rabu-2032019.jpg)