Polemik Ratna Sarumpaet
Disinggung Soal Operasi Wajah, Ratna Sarumpaet: Saya Cantik dari Lahir
Satu diantara saksi yang dihadirkan adalah dokter Sidik Setiamihardja, orang yang menangani proses operasi plastik Ratna.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aktivis sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet telah rampung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Sidang yang menghadirkan enam orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum itu berlangsung selama sekitar tujuh jam.
Dimulai pada pukul 09.30 WIB, dan berakhir pukul 16.15 WIB.
Satu diantara saksi yang dihadirkan adalah dokter Sidik Setiamihardja, orang yang menangani proses operasi plastik Ratna.
Ketika ditanyai tentang tujuan Ratna melakukan operasi, Sidik mengatakan, "Ya cuma memperbaiki supaya cantik," ujarnya.
Ratna pun memberikan tanggapannya. "Mengenai mempercantik diri, saya rasa saya cantik dari lahir," kata Ratna.
Di sisi lain, ia meminta Majelis Hakim tidak menyudutkan Sidik. Bahkan, ia merasa dirinya yang harus meminta maaf lantaran telah melibatkan Sidik dalam kasus ini.
"Jangan terkesan dokter Sidik disalahkan. Tidak ada yang salah dari apa yang dia lakukan," tuturnya.
• VIDEO Perjuangan Toni Mengangkut Air dari Selokan di Jalan Tubagus Angke
• Abdul Hamid Masih Tekuni Bisnis Menjual Kandang Ayam Berbahan Kayu
• Tarif MRT Disepakati Sesuai Jarak, Lebak Bulus-Bundaran HI Rp 14 ribu
Sementara itu, penasihat hukum Ratna, Insank Nasruddin mengaku akan terus berupaya agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.
Alasan pertama adalah karena Ratna sering merasa tidak enak badan, sehingga Ratna meminta untuk mendapat perawatan dari dokter di luar Polda Metro Jaya.
"Kedua, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjamin bahwa Ibu Ratna tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Insank.
Ratna akan kembali menjalani persidangan pada Selasa (2/4/2019), dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.