KPAI Minta Sekolah dan Sudin Pendidikan Beri Sanksi Mendidik Bagi Murid yang Sawer Guru
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retni Listyarti menuturkan, sanksi yang diberikan mesti bersifat disiplin positif.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta supaya pihak sekolah dan Suku DInas Pendidikan Jakarta Utara memberi sanksi terhadap para murid yang menyawer guru hingga videonya viral.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retni Listyarti menuturkan, sanksi yang diberikan mesti bersifat disiplin positif.
"Anak memang salah sih dan bisa diberi sanksi, tapi sanksi itu dukungan KPAI adalah sifatnya disiplin positif," kata Retno ketika menyambangi SMP Maha Prajna, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2019).
Meski tak menyebutkan sanksi apa yang pantas, Retno mengharapkan supaya para murid tersebut tidak diganggu secara psikologis.
Hal itu mengingat para pelajar yang terlibat dalam aksi tidak terpuji pada video viral tersebut tengah berada di masa akhir pembelajaran.
• Elvy Sukaesih Luluh Anaknya Mau Menikah Usai Jalani Rehabilitasi, Dhawiya: Mama Aku Mau Kawin
11 murid yang terlibat saat ini duduk di bangku kelas 9 SMP dan hendak menghadapi ujian akhir.
"KPAI berharap sanksi ini adalah sanksi yang mendidik dan tidak berimplikasi pada psikologinya karena sebentar lagi dia ujian. Dia akan belajar dari kesalahan," kata Retno.
Adapun berdasarkan keterangan pihak sekolah kepada KPAI, sanksi yang akan diputuskan dari sekolah dan Sudin Pendidikan Jakarta Utara berdasarkan tiga hal.
Tiga hal tersebut yakni kenyataan bahwa para murid tersebut hendak menghadapi ujian akhir, kejadian yang baru pertama kali terjadi di sekolah tersebut, dan pengawasan antar sekolah dan Sudin ke depannya.