Masuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Hukuman terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Hercules saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM,​ PALMERAH -​ Majelis Hakim memvonis Hercules Rosario Marshal dengan hukuman 8 bulan penjara.

Hercules dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin orang pemiliknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan.​ Dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarangan milik orang lain, dalam kasus yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin.

Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga yang diberikan JPU terhadap Hercules dalam kasus ini.

Hukuman terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara.

Mengunjungi Kolong Tol Lingkar Luar, Lokasi yang Akan Dijadikan Taman Maju Bersama di Cilincing

Sampaikan Aspirasi, Masyarakat Jakarta Bisa Manfaatkan 12 Kanal Pengaduan Pemprov DKI

Persija Terancam Tak Diperkuat Dua Pemain Inti saat Hadapi Kalteng Putra

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Terkait hasil putusan ini, baik Hercules dan tim kuasa hukumnya maupun JPU masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding.

Kendati demikian, raut muka Hercules terlihat lebih ceria dan sempat melemparkan senyum kepada pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

Para pendukung Hercules juga tampak senang dengan vonis tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved