Divonis 8 Bulan Penjara hingga Tersinggung Dikawal Polisi Bersenjata, Rangkuman Sidang Hercules
Meski tak dianggap melakukan kekerasan dalam kasus ini, Hercules dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa izin.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara.
Meski tak dianggap melakukan kekerasan dalam kasus ini, Hercules dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa izin.
Selain vonis 8 bulan yang diterima, terdapat beberapa drama yang terjadi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
1. Pengamanan diperketat
Sedikitnya 400 personel kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Palmerah dan dibantu Polda Metro Jaya mengamankan jalannya sidang Hercules.
Para pengunjung juga harus diperiksa setiap barang bawaannya sebelum memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
2. Serang wartawan
Saat turun dari mobil tahanan menuju ruang tunggu terdakwa, Hercules yang tak mau wajahnya diabadikan menyerang sejumlah wartawan yang sedang meliputnya.
Ia berhasil lolos dari pengawalan polisi sebelum akhirnya berhasil ditenangkan oleh para pendukungnya.
3. Usir polisi bersenjata di ruang sidang
Kemudian, saat masuk ke ruang sidang, Hercules sempat marah-marah.
Ia tak mau sidang dimulai apabila ada Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat bersenjata laras panjang yang mengawal jalannya persidangan.
Hercules menganggap dirinya bukan teroris yang perlu diperlakukan seperti itu.
4. Pendukung dan kuasa hukum senang