Divonis 8 Bulan Penjara hingga Tersinggung Dikawal Polisi Bersenjata, Rangkuman Sidang Hercules

Meski tak dianggap melakukan kekerasan dalam kasus ini, Hercules dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa izin.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Hercules saat memberikan tanggapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019). 

Vonis 8 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ditanggapi‎ positif oleh para pendukung Hercules yang memenuhi ruang sidang.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Hercules juga mengapresiasi putusan hakim yang menilai Hercules tak bersalah melakukan kekerasan di lahan PT Nila Alam.

5. Pikir-pikir ajukan banding

Terhadap putusan itu, baik kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding.

Vonis terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menuntut Hercules 3 tahun penjara.

6. Ancam laporkan sejumlah pihak

Kuasa hukum Hercules mengancam akan melaporkan pengacara Sopian Sitepu ke Bareskrim Polri.

Sopian Sitepu adalah pengacara yang menyuruh Hercules dan anak buahnya untuk memasang plang di lahan PT Nila Alam‎ bermodalkan PK nomor 90 tahun 2003, H

Kuasa hukum menganggap informas‎I yang disampaikan Sopian Sitepu sesat dan menjerumuskan Hercules.

Selain itu, kuasa hukum juga mengancam melaporkan TPP Polres Metro Jakarta Barat ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menilai, berdasarkan undang-undang, tak ada satupun yang diperbolehkan membawa senjata api ke dalam ruang sidang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved