Divonis 8 Bulan Penjara hingga Tersinggung Dikawal Polisi Bersenjata, Rangkuman Sidang Hercules

Meski tak dianggap melakukan kekerasan dalam kasus ini, Hercules dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa izin.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Hercules saat memberikan tanggapan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,​ PALMERAH -​ Hercules Rosario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara.

Meski tak dianggap melakukan kekerasan dalam kasus ini, Hercules dianggap bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa izin.

Selain vonis 8 bulan yang diterima, terdapat beberapa drama yang terjadi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang‎ utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

1. Pengamanan diperketat

Sedikitnya 400 personel kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Palmerah dan dibantu Polda Metro Jaya mengamankan jalannya sidang Hercules.

Para pengunjung juga harus diperiksa setiap barang bawaannya sebelum memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

2. Serang wartawan

Saat turun dari mobil tahanan menuju ruang tunggu terdakwa, Hercules yang tak mau wajahnya diabadikan ‎menyerang sejumlah wartawan yang sedang meliputnya.

Ia berhasil lolos dari pengawalan polisi sebelum akhirnya berhasil ditenangkan oleh para pendukungnya.

3. Usir polisi bersenjata di ruang sidang

Kemudian, saat masuk ke ruang sidang, Hercules sempat marah-marah. 

Ia tak mau sidang dimulai apabila ada Tim Pemburu Preman (TPP) ‎Polres Metro Jakarta Barat bersenjata laras panjang yang mengawal jalannya persidangan.

Hercules menganggap dirinya bukan teroris yang perlu diperlakukan seperti itu.

4. Pendukung dan kuasa hukum senang

Vonis 8 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ditanggapi‎ positif oleh para pendukung Hercules yang memenuhi ruang sidang.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Hercules juga mengapresiasi putusan hakim yang menilai Hercules tak bersalah melakukan kekerasan di lahan PT Nila Alam.

5. Pikir-pikir ajukan banding

Terhadap putusan itu, baik kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding.

Vonis terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menuntut Hercules 3 tahun penjara.

6. Ancam laporkan sejumlah pihak

Kuasa hukum Hercules mengancam akan melaporkan pengacara Sopian Sitepu ke Bareskrim Polri.

Sopian Sitepu adalah pengacara yang menyuruh Hercules dan anak buahnya untuk memasang plang di lahan PT Nila Alam‎ bermodalkan PK nomor 90 tahun 2003, H

Kuasa hukum menganggap informas‎I yang disampaikan Sopian Sitepu sesat dan menjerumuskan Hercules.

Selain itu, kuasa hukum juga mengancam melaporkan TPP Polres Metro Jakarta Barat ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menilai, berdasarkan undang-undang, tak ada satupun yang diperbolehkan membawa senjata api ke dalam ruang sidang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved