Warga Tangsel Kini Bisa Buat KTP Elektronik di Kecamatan
Pemohonan pembuatan KTP tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNKAKARTA.COM, SETU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohonan pembuatan KTP tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil namun dapat dilakukan di Kecamatan yang ada di Tangsel.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan pelayanan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga dipusatkan di Kecamatan dengan tujuan mempercepat dan mendekatkan pelayanan.
Hal tersebut diungkapkan Walikota dihadapan 600 RT dan RW se-Tangsel di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Rabu (27/32019).
• Danny Satriadi Bocorkan Harga Busana Pernikahan Syahrini dan Reino Barack
• Buktikan Tak Ingin Jadi Istri Kedua Sandiaga, Model Vincentia Bongkar Isi Chat WA Ini
”Alhamdulillah, sejak 18 Maret lalu. Kami sudah menerapkan pelayanan di Kecamatan tidak lagi sentralisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya saat membuka bina kependudukan.
Airin menambahkan, perubahan tersebut, setelah melakukan evaluasi. Soalnya, kalau dipusatkan Disdukcapil terlalu menumpuk, seperti pasar.
”Perpindahan tersebut sebagai tujuan untuk mempercepat program Indonesia sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dicanangkan Kemendagri,” katanya.
Peralatan dan sarana prasarana sudah disiapkan. Meskipun, pelaksanaan hari pertama mengalami gangguan jaringan.
”Makanya, kami harap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa mensosialisasikan ke warganya mengenai pelayanan adminduk tersebut,” pintanya.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, selain dapat mengurus langsung ke Kecamatan, kini masyarakat juga tak perlu memakai surat keterangan dari RT dan RW lagi dalam pembuatan administrasi kependudukan.
"Maksud dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan baru sekarang dalam kepengurusan adminduk tidak harus memakai surat keterangan RT dan RW," ujar Dedi.
Caption: (Dokumentasi Pemkot Tangsel) Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, saat sosialisasi pembuatan KTP di Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (27/3/2019).
Get Outlook for Android