Anies Salurkan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Rp 196 juta ke Keluarga PPSU Korban Tabrak Lari
Santunan sebesar Rp 196 juta tersebut, merupakan asuransi yang diberikan oleh BPJS ketenaga kerjaan berdasarkan 48 kali gaji dari Naufal
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama dengan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyalurkan asuransi kepada keluarga Almarhum Naufal Rosyid sebesar Rp 196 juta.
Naufal, merupakan anggota PPSU yang meninggal dunia akibat mengalami tabrak lari beberapa hari lalu.
Ia meninggal dunia usai ditabrak oleh pengemudi yang tidak bertanggung jawab di sekitar Jembatan Layang Pasar Rebo.
Pagi ini, orangtua Naufal menyambangi Anies Baswedan di kantornya.
"Jadi hari minggu yang lalu adalah hari berduka bagi kita DKI Jakarta. Salah seorang petugas Naufal Rasyid kembali ke rahmatullah setelah jadi korban tabrak lari saat bertugas. Hari ini ibunda almarhum, Ibu Elly bersama keluarga datang bersama dengan BPJSTK," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Santunan sebesar Rp 196 juta tersebut, merupakan asuransi yang diberikan oleh BPJS ketenaga kerjaan berdasarkan 48 kali gaji dari Naufal.
Dalam hal ini, Anies mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan karena telah merespon dengan cepat pencairan dana santunan kepada para pekerja yang menjadi korban kecelakaan.
• 100 Peserta Wajib Pajak Terbesar Turut Hadir di Acara Tax Gathering 2019
• Bocah 15 Tahun Ini Mengaku Pernah Bobol Situs Bank Ternama di Indonesia
• Persija Jakarta Punya Dua Keuntungan Sebelum Hadapi Ceres Negros
"Sebesar apapun santunannya, gak bisa menggantikan Naufal. Tapi ini bisa meringankan beban keluarganya. Saya ingin sampaikan apresiasi kepada BPJSTK yang merespon cepat, baik pemberian santunan, maupun coverage selama perawatan. Jadi seluruhnya di cover 100 persen," kata Anies.
Secara tegas, Anies menyampaikan agar setiap institusi di wilayah DKI Jakarta harus membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, kebijakan tersebut harus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pekerja dalam melaksanakan tugasnya.
Lewat BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para pekerja dipastikan akan ditanghung biaya pengobatannya jika mengalami kecelakaan kerja. Begitupun dengan hal-hal yang fatal.
"Semua institusi, bila anda memiliki pekerja maka lindungi pekerja anda. Denga cara salah satunya adalah iuran BPJS ketenagakerjaan. Kalo ada kecelakaan, pengobatannya ditanggung. Bila sampai ada kejadian yang fatal maka kelurganyapun ditinggalakn memiliki jaminan untuk bisa berlangsung hidup," tegas Anies.