Bawaslu Tunggu Satpol PP Jakarta Timur Soal Penertiban APK Ilegal

"Belum ada pasti kapan penertibannya dilakukan. Kita masih menunggu Satpol PP Jakarta Timur, rencananya hari ini akan saya konfirmasi lagi," kata Sah

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kondisi trotoar di Jalan Dewi Sartika yang dipenuhi APK ilegal, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019 di Jakarta Timur belum diketahui kapan waktunya.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sahroji mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu Satpol PP Jakarta Timur selaku mitra resmi Bawaslu dalam penertiban APK.

"Belum ada pasti kapan penertibannya dilakukan. Kita masih menunggu Satpol PP Jakarta Timur, rencananya hari ini akan saya konfirmasi lagi," kata Sahroji saat dihubungi di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).

Sahroji menuturkan sejak akhir Maret lalu Bawaslu sudah mengajukan permintaan kepada Satpol PP Jakarta Timur agar membantu penertiban APK.

Pasalnya jumlah APK ilegal yang kini beredar di Jakarta Timur disebut Sahroji sudah berantakan sehingga perlu ditertibkan agar tak merepotkan saat masa tenang.

"Satpol PP Kota maunya ada intruksi dari Satpol PP DKI. Kan penertiban tanggal 13 Maret kemarin sebenarnya sudah kita jadwalkan dari awal Januari. Jadi Satpol PP Kota tidak mau turun kalau tidak ada intruksi dari Satpol PP DKI," ujarnya.

Ingat Aditya Eks Diklat Persib yang Kakinya Diamputasi Karena Cedera? Dijenguk Febri Hariyadi

Sapa Murid di SDN Kedaung Kaliangke Jakarta Barat, Gubernur Anies: Panggil Saya Paman Anies

2 Kali Disegel Satpol PP, Diskotek Old City Tambora Kini Resmi Ditutup Permanen

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut ada miss persepsi dalam jajaran Satpol PP Jakarta Timur yang Kasatpol PP-nya kini masih berstatus pelaksana harian (Plh).

Dia menyatakan bakal menegur Plh Kasatpol PP Jakarta Timur agar segera membantu Bawaslu dalam menertibkan APK yang pemasangannya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.

"Pola yang dahulu memberikan kesan pada tingkat di bawah tidak boleh berinisiatif dalam mengambil keputusan," Satpol timur hingga saat ini Kasatpol PP-nya belum defnitif, pejabatnya masih Plh. Nanti akan saya ingatkan," tutur Arifin. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved