Pemicu Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Cipayung Cuma Salah Dengar Saat Bertegur

Bersama Chairul Anwar alias Belut (22) yang juga salah dengar Yono menyalakan sepeda motornya lalu mebuntuti DF dan TO sampai ke Masjid At-Taun.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kasatreskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut Gahananta saat bertanya kepada pelaku di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - DF (18) yang tewas dan TO (19) yang kini masih dirawat inap dikeroyok delapan orang pada Jumat (29/3/2019) di Jalan Kramat Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung hanya karena kesalahan saat ditegur pelaku.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut Gahananta mengatakan kejadian berawal saat DF dan TO melintas depan warung kopi tempat pelaku nongkrong lalu ditegur karena tak mengucap permisi.

"Korban melintas depan para pelaku yang sedang nongkrong sehingga ditegur satu pelaku 'Oi lo mabuk ya?'. Selanjutnya satu korban menjawab dengan kata-kata 'Oi gue enggak mabuk tapi giting (pengaruh narkoba)'," kata Ida di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).

Potensi Derby Jawa Timur Super Panas Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2019

Kala itu, Ida menuturkan satu pelaku salah mendengar dan mengira korban balas memaki dengan kata 'Oi gue enggak mabuk anjing' sehingga menyulut emosi Wahyono alias Yono (23).

Bersama Chairul Anwar alias Belut (22) yang juga salah dengar Yono menyalakan sepeda motornya lalu mebuntuti DF dan TO sampai ke Masjid At-Taun atau sekitar 500 meter dari Warkop.

"Mereka memepet sepeda motor yang dikemudikan korban sampai korban terjatuh. Setelah korban jatuh, pelaku (Belut) menarik jaket TO lalu berkata 'Tadi ngomong apa lo?', begitu pengakuannya," ujarnya.

Tak puas dengan jawaban TO, Belut menonjok muka pemuda malang yang kini masih terbaring di rumah sakit lalu diikuti Yono, Bisma Arya Putra (22), Saripudin (20), dan Nendy Asmoro (19).

Tiga pelaku yang kini buron, yakni Aldi (20), Yogi (19), dan Mola (20) pun ikut terlibat dalam pengeroyokan yang membuat DF dan TO mengalami luka memar di bagian kepala, dan memar di wajah.

Mereka baru berhenti mengeroyok DF dan TO saat sejumlah warga sekitar melerai perkelahian sehingga delapan pelaku itu tancap gas lalu ditangkap pada Rabu (3/4/2019) maish di wilayah Kelurahan Lubang Buaya.

John Mayer Sudah Tiba di Jakarta, Unggah Ilustrasi Karya Anak Bangsa hingga Calo Patok Harga Tinggi

"Untuk motif ya cuma ketersinggungan. Mereka cuman tak ada perkenalan, tidak saling mengenal. Terjadi saling lempar bahasa yang menurut mereka bahwa korban memberikan bahasa yang menyinggung," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved