Persija Jakarta

Persija Jakarta Ngotot Ingin Pertahankan Marko Simic di Liga 1 2019

Klub kebanggaan masyarakat Ibu Kota, Persija Jakarta dipastikan akan tetap mempertahankan penyerang asing Marko Simic di Liga 1 2019.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pemain Persija Jakarta, Marko Simic, melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang PSPS Riau dalam laga pembuka Grup D Piala Presiden 2018 di Stadion Kapten I Wayan Dipta,Gianyar, Jumat (19/1/2018). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Klub kebanggaan masyarakat Ibu Kota, Persija Jakarta dipastikan akan tetap mempertahankan penyerang asing Marko Simic di Liga 1 2019.

Kabar kepastian tersebut diutarakan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Persija Jakarta, Ferry Paulus.

Ferry Paulus mengatakan pihaknya bertekad mengamankan jasa sang pemain untuk terus bersama Persija Jakarta di Liga 1 2019.

“Opsi utama kami tetap mempertahankan Marko Simic untuk menjadi striker asing kami di Liga 1 2019,” ujar Ferry Pulus seperti rilis yang diterima TribunJakarta, Jumat (5/4/2019).

Saat ini, Manajemen tim skuat Ibu Kota terus berusaha membantu proses penyelesaian hukum yang dialami Marko Simic di Australia.

Ferry Paulus akan meninjau terlebih dahulu proses dan hasil sidang yang dijalani Marko Simic pada 9 April 2019 di Australia.

Hasil keputusan sidang itu akan menjadi pertimbangan besar bagi manajemen tim Persija dalam menentukan sikap kedepannya.

"Namun itu semua tergantung hasil dari sidang yang akan dijalani Simic pada 9 April di Australia," tutur pria asal Manado tersebut.

Marko Simic di Australia: Pajang Video Tendangan Salto, Bakal Jalani Sidang Dugaan Pelecehan Seksual

Kabar Persija Jakarta: Macan Kemayoran Siap Lawan Ceres Negros, Pajang Video Marko Simic dan Bepe

Seperti diketahui, Marko Simic dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual pada saat berada di dalam pesawat dari Bali menuju Sydney Australia.

Hal itu menyebabkan pemain berpaspor Kroasia tersebut harus ditahan dan tidak boleh kembali ke Indonesia hingga menyelesaikan proses persidangan kedua pada tanggal 9 April 2019 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved