Pemilu 2019
KPUD Jakarta Selatan Tunggu Surat Resmi Terkait Larangan Dirikan TPS di Asrama TNI/Polri
Ia menjelaskan, KPUD Jakarta Selatan baru menerima pemberitahuan secara lisan terkait larangan tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jakarta Selatan belum dapat memastikan keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di asrama Polri dan TNI pada Pemilu 2019, 17 April mendatang.
Ketua KPUD Jakarta Selatan Agus Sudono mengatakan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan stakeholder yang berada di lingkungan asrama TNI/Polri.
"Info internal mereka katanya tidak ada TPS di lingkungan militer," kata Agus.
Ia menjelaskan, KPUD Jakarta Selatan baru menerima pemberitahuan secara lisan terkait larangan tersebut.
Ia pun berharap adanya surat resmi, yang bisa digunakan sebagai senjata untuk memberi penjelasan kepada warga.
• Ketua KPUD Jakarta Selatan Sebut Mayoritas Pendaftar Formulir A5 karena Sedang Bertugas
"Ini yang masih menjadi perdebatan juga dengan warga. Kita disuruh menunjukkan surat, sementara yang diterima kan baru lewat lisan," ujar Agus.
"Tapi intinya secara kewilayahan akan kita supervisi, kemudian kembali lagi yang punya otoritas di mana TPS itu didirikan."
Kalau pun asrama TNI/Polri tidak diperbolehkan mendirikan TPS, Agus memastikan perubahan tempat pencoblosannya tidak akan terlalu jauh.
"Sebenarnya tidak ada ketentuan jarak, tapi kita juga tidak ingin terlalu jauh. Semaksimal mungkin yang representatif," jelasnya.
Menurut Agus, terdapat beberapa wilayah di Jakarta Selatan dengan TPS terbanyak di lingkungan asrama TNI/Polri.
"Kemarin infonya di daerah Pondok Labu, Pasar Minggu juga ada. Detailnya saya tidak ingat," katanya.