Pilpres 2019

Intip Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya.

Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
Ilustrasi pemungutan suara pilkada. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via online.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal sidalih3.kpu.go.id atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom 'NIK' yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom 'NIK'.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved