Pemilu 2019

VIDEO Surat A5 Sudah Jadi, Pemilih yang Datang ke KPU Jakarta Pusat Antusias Sekali

Kedua, bisa memberikan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi KTP-el milik Anda kepada kawan terdekat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Surat A5 KPU sudah jadi pada hari ini atau Kamis (11/4/2019).

Para calon pemilih yang kemarin sempat mengantre untuk membuat formulir A5, kini bisa mengambil di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat.

Kalau tidak ada waktu untuk mengambil, maka bisa dititipkan kepada kawan Anda dengan beberapa syarat.

Cara pertama, bisa menitipkan surat tanda terima berkas permohonan A5 kepada kawan Anda.

Kedua, bisa memberikan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi KTP-el milik Anda kepada kawan terdekat.

Atau, bisa juga memberikan KTP el asli beserta fotokopiannya secara langsung kepada kawan Anda.

Nantinya, kawan Anda bisa menunjukkan langsung kepada panitia atau staf KPU Kota Jakarta Pusat.

Ketiga, sebelum Anda memberikan surat tanda berkas permohonan A5 dan KTP-el beserta fotokopiannya, alangkah baiknya menanyakan kepada kawan Anda apakah berkenan menolong? 

Jika beruntung, Anda bisa merasa tenang lantaran kawan terdekat sudah ingin menolong.

Namun, komisioner KPU Jakarta Pusat, Imam Hidayat mengimbau agar diambil secara langsung oleh yang berkaitan.

"Lebih baik ambil sendiri daripada dititi sama teman, lebih aman," kata Imam, sapaannya, di area kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Diketahui sebelumnya, durasi untuk mengambil surat A5 ini berlangsung mulai 11-16 April 2019.

Pun acara pengambilan surat A5 tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved