Ahmad Dhani Terlibat Baku Hantam dengan Jaksa Pengawal di Dekat Mobil Tahanan, Ini Videonya

Ahmad Dhani diketahui tiba-tiba memberontak saat hendak memberikan pertanyaan pada awak media yang berada di dekat mobil tahanan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut video Ahmad Dhani baku hantam dengan jaksa pengawal di dekat mobil tahanan.

Pada Kamis (11/4/2019), Ahmad Dhani terlibat baku hantam dengan jaksa pengawal saat digiring menuju mobil tahanan.

Dikutip Tribunnews dari Surya.co.id, Dhani dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis kemarin.

Namun, sidang tuntutan tersebut ditunda hingga 23 April 2019.

Ahmad Dhani diketahui tiba-tiba memberontak saat hendak memberikan pertanyaan pada awak media yang berada di dekat mobil tahanan.

Setelah sempat terlibat pergulatan dengan jaksa pengawal selama beberapa menit, Dhani berteriak.

"Sudah puas fotonya?" teriak Dhani.

SEGERA BERLANGSUNG, Live Streaming Arema vs Persebaya Final Piala Presiden Live Indosiar

Gempa 6,9 SR Guncang Sulawesi Tengah, Video Kepanikan Warga Banggai Berhamburan Keluar Rumah

Suami Mulan Jameela inipun akhirnya masuk dalam mobil tahanan.

Aldwin Rahardja selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan insiden baku hantam tersebut terjadi karena kliennya merasa dihalangi saat akan berbicara pada wartawan.

"Tadi di dalam itu dia mau berbicara. Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan.

Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu.

Saya akan lawan cara-cara begitu," jelas Aldwin.

Dilansir Kompas.com, sidang tuntutan Ahmad Dhani ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutan.

Tim jaksa dan kuasa hukum sepakat sidang tuntutan akan digelar kembali pada 23 April 2019 mendatang.

Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Sewa Warkop Demi Bunuh Guru Honorer, Ini Faktanya

Terkuak Sosok Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper, Baru Buka Warung 10 Hari & Dikenal Jarang Bergaul

 

"Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan 23 April mendatang," ujar R Anton Widyopriyono.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved