Pemilu 2019

KPU Kepulauan Seribu Tetapkan Jumlah DPTHP-3 Sebanyak 19.013 Orang

"Jumlah itu sesuai keputusan rapat pleno 8 April 2019 lalu," kata Plt Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Charly Siadari, Sabtu (13/4/2019).

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi KPU Kepulauan Seribu
Pelipatan surat suara di KPU Kepulauan Seribu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-3.

Adapun total DPTHP-3 Kepulauan Seribu untuk Pemilu 2019 ini berjumlah 19.013 orang.

"Jumlah itu sesuai keputusan rapat pleno 8 April 2019 lalu," kata Plt Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Charly Siadari, Sabtu (13/4/2019).

Dijelaskannya, jumlah DPTHP-3 ditetapkan menyusul keluarnya surat edaran KPU RI nomor 651/PL.02/1-SD/01/KPU/IV/2019.

Jumlah DPTHP-3 tentunya setara dengan jumlah masing-masing surat suara yang akan dipergunakan dalam Pemilu 2019 di Kepulauan Seribu.

Berikut Alur Distribusi Logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Seribu

Namun, jumlah itu belum termasuk penambahan dua persen terhadap masing-masing surat suara. Adapun dalam Pemilu Serentak 2019, KPU telah menetapkan empat jenis surat suara, yaitu surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD.

"Jumlah DPT 19.013 ditambah dua persen dengan jumlah 401. Jadi total masing-masing surat suara 19.414 lembar," terang Charly.

19.013 orang DPTHP-3 nantinya akan menggunakan hak suara mereka pada 70 TPS yang tersebar di enam kelurahan wilayah Kepulauan Seribu.

Di 70 TPS itu masing-masing disediakan empat jenis kotak suara sesuai dengan empat jenis surat suara. Artinya, KPU Kepulauan Seribu menyediakan 280 buah kotak suara.

Di luar jumlah DPTHP-3 yang disebar ke 70 TPS, KPU Kepulauan Seribu juga memetakan 11 TPS bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang berjumlah 2.076 orang.

KPU Kepulauan Seribu Angkut Logistik Pemilu 2019 dengan Kapal Laut Besok

11 TPS tersebut pembagiannya meliputi sembilan TPS di lokasi pengeboran minyak dan dua TPS keliling yang diangkut menggunakan kapal.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved