Maling Spesialis Spion Mobil di Komplek Ditangkap Warga Duren Sawit
Satria tak dapat berkelit saat Sihombing mengenali mobil Calya berpelat B 2364 TYI dan spion mobil kanan miliknya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Satria Ilham (35), harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit sebelum dapat menikmati hasil curian spion mobil Toyota Fortuner karena aksinya dipergoki warga perumahan Bumi Malaka Asri III, Kelurahan Malaka Sari.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Parlindungan Hutasuhut mengatakan Satria diringkus usai menggondol spion mobil Fortuner berpelat B 54 UDS milik Sihombing (50) pada Sabtu (13/4/2019) sekira pukul 06.00 WIB.
Kala itu, petugas keamanan Perumahan Bumi Malaka Asri III mendapat laporan dari korban bahwa spion mobilnya raib sehingga menutup portal komplek dan memeriksa setiap orang yang hendak keluar.
"Tersangka diberhentikan sama petugas keamanan, karena enggak dikenal dia diminta keluar dari mobil. Pas mobilnya dicek ternyata spion mobil warga yang hilang ada sama dia," kata Parlindungan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/4/2019).
Meski sempat menyangkal telah mencuri spion, Satria tak dapat berkelit saat Sihombing mengenali mobil Calya berpelat B 2364 TYI dan spion mobil kanan miliknya.
Di hadapan korbannya Satria mengaku menggondol spion mobil Sihombing yang terparkir depan rumah dengan cara menarik spion hingga rusak lalu tancap gas melarikan diri.
"Pas korbannya datang dia akhirnya mengaku kalau mencuri spion mobil. Petugas keamanan terus menghubungi Bhabinkantibmas Kelurahan Malaka Sari untuk mengamankan pelaku lalu dibawa ke Polsek Duren Sawit," ujarnya.
• Gagal Pertahankan Gelar, Ahsan/Hendra Takluk dari Takeshi/Keigo di Final Singapore Open 2019
• Spanduk Caleg Masih Terpasang di Pagar DPP PDIP, Ketua Panwas: Kita Akan Koordinasi dengan Partai
• Bibi Ardiansyah Bungkam Asmaranya Dibahas, Motivator Ungkap Fakta di Balik Vanessa Angel Pakai Hijab
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit Parlindungan menuturkan bahwa Satria sengaja menggunakan mobil saat beraksi agar tak dicurigai warga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Satria diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberantan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tersangka ini memang mengincar pemilik mobil yang memarkir mobilnya depan rumah. Sekarang masih diperiksa untuk cari tahu sudah berapa kali beraksi dan dijual kemana hasil curiannya," tuturnya.
