Penganiayaan Siswi SMP
Rencana Audrey Jalani USG dan Visum Ulang Setelah Keluar dari Rumah Sakit, Ini Alasannya
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun dari petugas recepcionis bahwa Audrey oleh keluarga dibawa pulang kerumah dari rumah sakit, Jumat .
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan terhadap siswi SMP, Audrey memasuki babak baru.
Diketahui, Audrey sudah kelaur dari Rumah Sakit Promedika Pontianak pada Jumat (12/4/2019).
Dikutip dari TribunPontianak, Informasi tersebut disampaikan oleh para resepsionis RM Promedika Pontianak Sabtu (13/4/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun dari petugas recepcionis bahwa Audrey oleh keluarga dibawa pulang kerumah dari rumah sakit, Jumat (12/4/2019) malam tadi sekira pukul 20.30 WIB.
"Sudah keluar Audreynya bang, tadi malam sekira jam 8.30 lah," ujarnya.
Kepulangan Audrey juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Daniel Edward Tangkau.
Daniel Edward Tangkau menuturkan Kondisi AU dipastikan sudah membaik saat ini, dan AU sudah keluar dari rumah sakit tadi malam pada Jumat (12/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, dan dibawa oleh pihak keluarga.
"Meski tidak lagi dirawat, AU tetap akan menjalani perawatan medis yakni rawat jalan," kata H Daniel pada Sabtu (13/4/2019)
Dikatakannya lagi, Rawat Jalan tersebut satu di antanya yang akan di jalani AU adalah tindakan ultrasonografi alias USG.

Namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan USG tersebut.
"Rencana akan di-USG, tapi kapan di-USG saya tidak tahu. Itu urusan dia dan rumah sakit. Kita hanya mendampingi dia perjalanan proses hukum dia saja," ujarnya.
Terkait hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSU Bhayangkara, Daniel menyebutkan untuk sementara pihaknya akan meyakini hasil tersebut.
• Promo Pemilu 2019 - J.COFFEE DUE Cuma Rp 25 Ribu, Cek Syaratnya!
• Ramalan Zodiak Senin 15 April 2019, Cancer Penuh Cinta, Sagitarius Terisolasi, Pisces Tuai Pujian
• Bibi Ardiansyah Bungkam Asmaranya Dibahas, Motivator Ungkap Fakta di Balik Vanessa Angel Pakai Hijab
"Namun untuk visum yang kedua, terutama pemeriksaan bagian dalam tubuh AU, seperti luka atau memar, dirinya akan berkoordinasi lagi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Pontianak. Mengingat yang berhak meminta visum ulang hanya pihak kepolisian."katanya.
"Apabila mereka (kepolisian) mau atau tidak, itu urusan mereka. Tidak apa-apa. Tapi kita yakin bahwa sudah ditangani dengan cepat," pungkasnya.
Selain itu, pihak keluarga juga merasa kurang puas dengan hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga meminta dilakukannya visum ulang.