Penganiayaan Siswi SMP
Rencana Audrey Jalani USG dan Visum Ulang Setelah Keluar dari Rumah Sakit, Ini Alasannya
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun dari petugas recepcionis bahwa Audrey oleh keluarga dibawa pulang kerumah dari rumah sakit, Jumat .
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M. Anwar Nasir menyatakan bahwa sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan dua kali visum, terhadap korban.
Visum pertama dilakukan di RS Bhayangkara, dimana korban diperiksakan secara fisik pada tanggal 5 April dan hasilnya keluar pada tanggal 9 dengan hasil tidak ada ditemukan kelainan.
Follow Juga:
Kemudian di tanggal 6 April korban kembali diperiksa dan dilakukan visum di RS Promedika secara lebih mendetail, hasilnya juga tidak ada kelainan.
“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya dikutip dari Tribun Pontianak.
Apalagi hasil visum sudah jelas, menunjukkan bahwa tidak ada kerusakan pada organ vital seperti berita yang beredar.
Terkait adanya pemukulan, Kombes Anwar menyampaikan bahwa tidak semua pemukulan dapat mengakibatkan luka memar.
“Pemukulan tidak mesti mengakibatkan luka memar, berarti anak-anak ini nggak kuat mukulnya,” jelasnya.
• Viral Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Putra Ahok BTP: Cepat Bangkit Kembali Audrey!
• Ajis Ungkap Mutilasi Guru Honorer Bergantian, Ini Kesaksian Warga Dengar Teriakan Tengah Malam
• Pengakuan Nia Ramadhani Puasa 3 Hari 3 Malam Agar Dapat Arisan Berlian, Manajer Beri Kesaksian Lain
Kapolresta Pontianak menyatakan, berkas kasus Audrey juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Berkas perkara tahap 1 kasus penganiayaan ini dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses proses diversi tidak membuahkan hasil.
"Dua berkas tiga anak berhadapan dengan hukum telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan akan mempelajari berkas perkara dan akan mengupayakan diversi kedua belah pihak antara korban dan tersangka.
"Tadi sudah tahap 1, kemarin SPDP sudah kita terima dari Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Antonius Indra Simamora pada Jumat (12/4/2019)
"Kita akan coba untuk mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak untuk diversi, tetapi sembari kita akan mempelajari berkas, karena berkas tahap 1 baru kita terima," katanya.

Pihaknya masih ada waktu selama sepekan untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara ini.