Pemilu 2019

Belum Ada Izin Soal Syukuran Prabowo-Sandi, Kepala UPK Monas: Mudah-mudahan Pada Gak Datang

Menurut Mundjirin, pihaknya belum menerima selembarpun berkas pengajuan permohonan digelarnya acara tersebut hingga hari ini.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Beredar poster syukuran kemenangan Prabowo-Sandi di Monas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala UPK Monas Mundjirin membantah mengenai adanya perizinan soal digelarnya syukuran kemenangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi yang kabarnya akan digelar pada Jumat (19/4/2019), besok.

Menurut Mundjirin, pihaknya belum menerima selembarpun berkas pengajuan permohonan digelarnya acara tersebut hingga hari ini.

"Nggak ada surat yang masuk ke kami. Memang gak ada surat yang masuk. Ke provinsi nggak ada, ke saya juga gak ada," kata Mundjirin saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2019).

Diketahui, acara bertajuk Gema Nisfu Syaban Syukur Kemenangan Capres dan Cawapres hasil Ijtima Ulama kabarnya bakal digelar besok malam.

Sujud Syukur Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Cegukan dan Sorotan Tajam AHY Pantau QC

Kabar ini beredar dari sebuah poster yang memperlihatkan foto pasangan Prabowo-Sandi di sosial media. Dalam poster tersebut, tertulis bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal ikut hadir bersama para ulama.

Digelar dengan salat isya berjamaah, tertulis seruan bagi masyarakat yang ingin hadir untuk membawa sahabat dan keluarganya.

"Saya juga dapat posternya. Ya mudah-mudahan sih gak ada (yang datang). Orang gak ada surat permohonan," kata Mundjirin.

Kepala UPK Monas itu, menyebut tak ada persiapan apapun untuk menyambut adanya kemungkinan mengenai banyaknya massa yang hadir esok.

Sebab, selain tak ada izin yang masuk hingga saat ini, ia menegaskan bahwa perizinan itu seharusnya diurus dalam jangka waktu minimal kurang dari 15 hari sebelum acara digelar dan bukan secara mendadak.

PSI Gagal Lolos Parlemen Versi Hitung Cepat, Tsamara Amany Berencana Lanjutkan Sekolah

Ia pun berharap agar masyarakat yang menerima poster tersebut tak datang lantaran kegiatan itu tak ada dalam daftar acara di Monas.

"Mudah mudahan gak ada (yang datang). Orang gak ada surat permohonan. Pokoknya gak ada surat pengajuan izin. Harusnya minimal setengah bulan, iya 15 hari. Kan dia setelah masuk permohonan surat, harus ngurus izin permonan keramaian ke kepolisian dulu," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved