2 Nama Calon Wagub DKI Jakarta Tunggu Keputusan Rapat Paripurna DPRD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung soal dua nama calon Wagub DKI Jakarta dari PKS yang sudah masuk di tangan DPRD DKI.

TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung soal dua nama calon Wagub DKI Jakarta dari PKS yang sudah masuk di tangan DPRD DKI.

Sebab, nama kedua calon yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu telah diajukan ke DPRD DKI oleh partai pengusung melalui Gubernur Anies sejak awal Maret 2019 lalu dan belum diproses hingga saat ini.

"Sekarang sudah ada dua nama kan, itu pun belum kita laksanakan itu loh. Sampai hari ini belum di paripurnakan. Karena apa? masing-masing mereka masih sibuk dengan kampanye, sekarang kan udah selesai," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/4/2019).

Prasetyo, mengatakan bahwa kedua nama tersebut harus terlebih dahulu diproses sebelum adanya nama-nama baru yang disebut-sebut akan mengisi kekosongan di kursi DKI II.

Hal ini untuk mematahkan persoalan mengenai rumor kembalinya Sandiaga Uno untuk menjadi pendamping Anies Baswedan lagi jika kalah di Pilpres 2019.

Ia pun menegaskan harus ada keputusan dari kedua calon tersebut sampai akhirnya ditentukan lolos atau tidaknya.

M Taufik Optimis Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo: Gerindra Saja Masih Dibawah PKS

Dosen Perempuan Pembunuh Anggota DPRD Sragen Jalani Rekonstruksi, Begini Faktanya

Jika tidak diterima, ada kemungkinan terjadi pengusungan baru yang dilakukan oleh partai pengusung.

"Kita liat aturannya aja gitu loh, masalah etis gak etis (Sandi balik jadi Wagub DKI) itu logikanya aja. Itu sudah buat surat pengunduran, logikanya aja. Karena kamikan bukan partai pengusung kita nunggu dari dua nama fraksi itu karena keputusan ada di dalam dewan yang harus kuorum," kata Prasetyo.

"Dua (calon) itu kan sudah bisa paripurnakan, baru kita bisa mendapatkan salah satu hasil. Gitu ya, di terima atau tidak. kalau tidak diterima pengajuan lagi koalisi partainya, nah koalisi partai itu kan partai Gerindra dengan PKS. Itu aja, di luar dari itu saya rasa enggak bisa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved