Pemilu 2019

Komunitas Emak-emak Pendukung Prabowo Laporkan Akun Instagram Erin Taulany ke Polres Metro Jaksel

Kemon PAS resmi melaporkan akun Instagram @erintaulany milik Reinwartia Trygina alias Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Komunitas Emak-Emak Online Pendukung Prabowo-Sandi (Kemon PAS) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan laporan terhadap akun Instagram Erin Taulany di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komunitas Emak-Emak Online Pendukung Prabowo-Sandi (Kemon PAS) resmi melaporkan akun Instagram @erintaulany milik Reinwartia Trygina alias Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Mereka menganggap istri komedian Andre Taulany itu telah menghina Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Laporan Kemon PAS tertuang dalam nomor: LP/849/IV/2019/Res Jaksel.

Koordinator Kemon PAS Deasy Ambar Sari menilai apa yang dilakukan Erin telah mengakibatkan kegaduhan di masyarakat.

"Dia mengucapkan ujaran kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur SARA. Padahal, dia adalah seorang wanita, ibu, dan istri,” kata Deasy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

"Yang dia hina ini Pak Prabowo loh, calon presiden," tambahnya.

Ia pun mendesak Erin untuk segera melayangkan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada Prabowo.

"Itu supaya dia tidak mengulangi perbuatannya kepada siapa pun, dan menjadi hikmah buat kita semua," ujar Deasy.

Perolehan Sementara Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di Jabodetabek

Erin Dilaporkan #SaveTaulany Jadi Trending, Mbah Mijan Sebut Berlebihan: Kalian Pikir Prabowo Siapa?

Sementara itu, kuasa hukum Kemon PAS Pitra Romadoni mengatakan, pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pranowo-Sandi.

Kemon PAS melaporkan Erin dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, serta Pasal 301 KUHP Jo, Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved