LBH APIK Pertanyakan Putusan Majelis Hakim PN Cibinong

Koordinator pelayanan hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan menduga terdakwa melakukan intervensi kepada majelis hakim sehingga hasil putusan bias

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Koordinator pelayanan hukum LBH APIK Uli Pangaribuan (tengah) di Jakarta Timur, Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menyatakan pelaku kekerasan seksual terhadap JO (14) dan JE (7) tak bersalah atau bebas dari hukuman penjara pada sidang putusan Senin (25/4/2019) dipertanyakan.

Koordinator pelayanan hukum LBH APIK, Uli Pangaribuan menduga terdakwa melakukan intervensi kepada majelis hakim sehingga hasil putusan bias gender dan mengabaikan bukti-bukti yang ada.

Dugaan intervensi didasari atas dasar tak sesuainya prosedur sidang yang dimulai sejak pertengahan tahun 2018 di Pengadilan Negeri Cibinong yang berujung bebasnya HI (41).

"Selama persidangan hakim yang memeriksa hanva satu orang, namun dalam putusan disebut majlis hakim berjumlah tiga orang yang diketuai oleh Muhammad Ali Askandar," kata Uli di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/4/2019).

Tak hanya disidangkan seorang hakim, pihak keluarga JO dan JE yang merupakan kakak beradik tak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Padahal pengacara dua bocah malang itu tiba-tiba mengundurkan diri ditengah proses peradilan sehingga selama sidang tak didampingi pengacara.

"Di persidangan kedua korban tak dipertemukan langsung dengan pelaku tanpa didampingi pengacara. Sedangkan pelaku didampingi dua pengacara. Kita enggak tahu apa yang ditanyakan pengacara pelaku ke korban," ujarnya.

Perihal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong yang bertugas, Uli mengaku tak mengetahui pasti apa JPU sudah berusaha mempertanyakan prosedur sidang.

Pasalnya orangtua korban baru melapor ke LBH APIK, Komisi Yudisial, KPAI, LPSK, Komnas Anak setelah HI yang disebut merupakan orang terpandang di lingkungannya divonis bebas.

Meski Listrik Sempat Padam, Pelaksanaan UNBK di SMPN 189 Tetap Berjalan Lancar

KPU Tangerang Masih Bingung Biaya Perawatan Petugas PPK Sakit Saat Tugas

2 Nama Calon Wagub DKI Jakarta Tunggu Keputusan Rapat Paripurna DPRD

Dia hanya dapat memastikan JPU hari ini sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

"Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda 30 juta rupiah berdasarkan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Tapi hakim memvonis bebas pelaku," tuturnya.

Menurut Uli, alasan hakim membebaskan pelaku yang mencabuli JO dan JE selama tiga tahun itu karena tak kuatnya alat bukti dan tak ada saksi yang melihat kejadian kelam itu.

Padahal, ketika membuat laporan ke Polres Bogor orangtua korban melampirkan hasil visum dari RSUD Ciawi yang menyatakan korban mengalami kekerasan seksual.

"Di persidangan memang enggak dihadirkan saksi ahli, tapi hasil visum dengan jelas menyatakan kedua korban mengalami kekerasan seksual. Tapi hakim malah mengabaikan semua bukti," lanjut Uli.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved