Pemilu 2019
KPU Kota Tangerang Resmi Gelar Pemungutan Suara Ulang di 22 TPS Pada Sabtu 27 April 2019
Hal tersebut dilakukan KPU Kota Tangerang setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang sehari sebelumnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - KPU Kota Tangerang secara resmi akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, 22 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kota Tangerang tersebut akan menggelar PSU pada Sabtu (27/4/2019) besok.
Hal tersebut dilakukan KPU Kota Tangerang setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang sehari sebelumnya.
"Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kota Tangerang, kita (KPU) sepakat akan mengadakan kegiatan PSU itu pada tanggal 27 April 2019," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, Senin (22/4/2019).
Ia melanjutkan, logistik untuk pelaksaan PSU sudah diajukan ke KPU Provinsi Banten dan ditargetkan tiba di Kota Tangerang pada Kamis (25/4/2019) atau dua hari sebelumnya.
Namun, untuk PSU kali ini, Syailendra membeberkan bahwa pihaknya kekurangan surat suara untuk Presiden dan DPR RI.
"Kita tinggal menunggu dua jenis surat suara saja presiden dan DPR RI Dapil Banten 3. Mudah-mudahan pada Kamis sudah bisa dipenuhi. Jumat sudah bisa kita distribusi ke 22 TPS di enam kecamatan di 10 kelurahan. Itu semua sesuai dengan DPT," terang Syailendra.
Dari data yang didapatkan, Kota Tangerang merupakan kota terbanyak yang melakukan PSU untuk Provinsi Banten, yakni sebanyak 22 TPS melakukan PSU.
Sebab, di Kabupaten Serang hanya terdapat 1 TPS yang melakukan PSU di Kecamatan Tanjung Teja yakni TPS 08 sedangkan Kabupaten Lebak terdapat empat TPS yang melakukan PSU yakni TPS 13, 09, 04 dan 13.
• Warganet Akhirnya Bahagia Kevin Sanjaya Menampakkan Diri, Jonatan Christie Diterpa Isu Video Panas
• 9 Polisi yang Gugur Selama Pemilu Naik Pangkat, KPU Dibanjiri Karangan Bunga Sebagai Dukungan
• Mahfud MD: Deklarasikan Diri Sebagai Presiden Terpilih Boleh, Asal Tidak Lakukan Aktivitas Presiden
Untuk Kota Serang sendiri terdapat dua TPS di Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang yakni TPS 05 dsn 24.
Tangerang Selatan diketahui terdapat satu kecamatan yang melakukan PSU yakni Kecamatan Ciputat Timur di TPS 49 dan 71.
Terakhir ada Kabupaten Tangerang yang baru saja melakukan PSU di Kecamatan Sukamulya pada Minggu (21/4/2019).