Mau Ikut Mudik Lebaran 2019 Gratis Bareng PT KAI? Simak 7 Caranya!

Email dan atau SMS verifikasi tersebut berisi tanggal, waktu, dan lokasi daftar ulang akan dikirim dua hari setelah setelah melakukan pendaftaran

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Dirut PT KAI Edi Sukmoro saat ditemui TribunJakarta.com di Stasiun Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Menjelang lebaran, biasanya hampir seluruh masyarakat yang tinggal di kota-kota besar kembali ke kampung halamannya.

Biasanya hal ini disebut dengan istilah mudik dan seolah menjadi trandisi, sejak dulu kegiatan ini selalu dilakukan oleh masyarakat.

Beragam cara dan upaya pun dilakukan oleh sebagian besar orang untuk mudik agar dapat berkumpul bersama sanak keluarga mereka.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, tahun ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali menggelar mudik dan balik gratis.

Berikut tata cara pendaftaran mudik dan balik gratis tersebut :

1. Daftarkan diri anda secara online melalui website http://mudikbumn.co.id dan pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas (KTP/SIM/Paspor/surat keterangan/kartu keluarga/identitas lainnya;

2. Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian dan nomor pendaftaran;

3. PT KAI Persero kemudian akan melakukan verifikasi data pendaftar. Bagi yang memenuhi syarat akan mendapat panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SM dan atau email;

4. Email dan atau SMS verifikasi tersebut berisi tanggal, waktu, dan lokasi daftar ulang akan dikirim dua hari setelah setelah melakukan pendaftaran;

5. Daftar ulang dilakukan di waktu dan lokasi yang telah ditentukan, serta dilakukan oleh si pendaftar. Tidak bisa diwakilkan orang lain dan peserta yang didaftarkan juga tidak perlu datang.

6. Pendaftar membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas resmi, print out email atau menunjukkan SMS pemanggilan daftar ulang mudik gratis;

7. Pendaftar memberikan fotocopy bukti identitas peserta mudik dan kartu keluarga (bagi pendaftar satu keluarga);

Bagi masyarakat yang telah daftar ulang nantinya akan memperoleh tiket sesuai junlah yang dipesan.

Sementara itu, bagi pendaftar yang tidak melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.

PT KAI Siapkan 2.500 Kursi Mudik Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Mudik Gratis Lebaran 2019 Pemprov Jawa Tengah: Intip Persyaratan dan Tanggal Keberangkatannya

Sederet Fakta Balita Tewas Terlindas Mobil Orangtuanya: Ibu Tewas Saat Menolong

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved