Pemilu 2019

8 TPS di Jakarta Timur Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya rekomendasi yang diberikan Bawaslu Jakarta Timur kepada KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
ILUSTRASI Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 49 RT 3 RW 2, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur merekomendasikan KPU Jakarta Timur agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS yang dianggap melakukan pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (17/4/2019).

Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Bidang Hukum, Data dan Informasi, Ahmad Syarifudin mengatakan PSU di 8 TPS tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian terkait pelanggaran.

"Salah satu yang ditemukan di antaranya pemilih yang diminta menandatangani surat suara. Dan warga yang tidak memiliki formulir A5 dibolehkan mencoblo," kata Syarifudin di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2019).

Diperbolehkannya warga yang tak berdomisili dekat TPS dan tidak memiliki formulir A5 mencoblos disebut Syarifudin jadi mendominasi pelanggaran di 8 TPS tersebut.

Kesalahan Input Hasil Pemungutan Suara Pilpres Kembali Terjadi di Kota Depok: Selisih 100 Suara

Menurutnya rekomendasi yang diberikan Bawaslu Jakarta Timur kepada KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

"Paling banyak pelanggaran terkait warga tanpa formulir A5. Warga luar dibolehkan memilih. TPS yang melakukan PSU ini berdasarkan kajian yang telah kita sepakati," ujarnya.

TPS tersebut yakni TPS 163 di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, TPS 101 di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, TPS 002 di Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Cipinang.

TPS 064 dan TPS 16 di Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung. TPS 014 dan TPS 34 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung. TPS 018 di Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit.

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana membenarkan bila Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi agar dilakukannya PSU di 8 TPS dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

Wage menuturkan PSU di kedelapan TPS tersebut rencananya bakal dilakukan pada Sabtu (27/4/2019) agar tak menganggu rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang kini berlangsung.

Setumpuk Fakta PSU di Bekasi dan Tangerang, Partisipasi Turun hingga Prabowo-Sandi Menang Jauh

"Iya mereka (Bawaslu Jakarta Timur) merekomendasikan PSU di 8 TPS. Pelaksanaannya tanggal 27 nanti," tutur Wage.

Merujuk Pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU dapat dilakukan bila memenuhi persyaratan yang diatur dalam ayat 1 dan 2.

Ayat 1 yakni:

Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan, atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved