Pemilu 2019

8 TPS di Jakarta Timur Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Menurutnya rekomendasi yang diberikan Bawaslu Jakarta Timur kepada KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
ILUSTRASI Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 49 RT 3 RW 2, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019). 

Selanjutnya di ayat 2, tercantum persyaratan empat persyaratan yakni:

Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  1. Pembukaan kotak suara dan, atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
  4. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved