Pemilu 2019
8 TPS di Jakarta Timur Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Menurutnya rekomendasi yang diberikan Bawaslu Jakarta Timur kepada KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
ILUSTRASI Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 49 RT 3 RW 2, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019).
Selanjutnya di ayat 2, tercantum persyaratan empat persyaratan yakni:
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
- Pembukaan kotak suara dan, atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.