Pemilu 2019

Hampir Semua Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Digelar untuk Pilpres

Pasalnya warga yang tak memiliki A5 ngotot mencoblos sehingga dikhawatirkan mengganggu keamanan bila keinginannya tak dituruti.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji (baju putih) bersama jajarannya, di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (19/4/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - KPU Jakarta Timur menyetujui rekomendasi Bawaslu agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS yang berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu ditemui adanya pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Bidang Hukum, Data dan Informasi, Ahmad Syarifudin mengatakan PSU yang digelar pada Sabtu (27/4/2019) nanti didominasi PSU jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

"Dari delapan PSU, enamnya itu untuk jenis PPWP saja, sisanya dilakukan untuk semua. TPS 163 di Kelurahan Pulogebang dan TPS 034 di Kelurahan Bambu Apus itu PSU untuk semua," kata Syarifudin di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2019).

Enam TPS yang menggelar PSU untuk jenis PPWP saja yakni, TPS 101 di Kelurahan Gedong, TPS 002 di Kelurahan Cipinang, TPS 116 dan 064 di Kelurahan Rawamangun.

TPS 014 di Kelurahan Cilangkap, dan TPS 018 di Kelurahan Malaka Sari, yang pelanggarannya baru diketahui saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Duren Sawit digelar.

Pelanggaran diketahui karena saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) melonjak sehingga harus membukukan kotak suara.

"Ternyata banyak warga luar DKI yang enggak punya A5 tapi diperbolehkan mencoblos. Jadi waktu hari pemungutan suara KPPS sepakat membolehkan warga yang enggak punya A5 mencoblos," ujarnya.

Merujuk hasil konfirmasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Timur kepada pengawas, KPPS, dan saksi, warga yang tak memiliki A5 dibolehkan mencoblos karena terpaksa.

Pasalnya warga yang tak memiliki A5 ngotot mencoblos sehingga dikhawatirkan mengganggu keamanan bila keinginannya tak dituruti.

"KPPS mengerti kalau sebenarnya enggak boleh mencoblos, pengawas dan saksi juga. Tapi akhirnya KPPS sepakat membolehkan warga karena mereka ngotot mencoblos. Dikhawatirkan situasi jadi enggak kondusif," tuturnya.

Heboh Film Avengers: Endgame, Puaskan Penonton Theater Bioskop Ini Buka Mulai Pukul 08.15 WIB

Satu Lagi Anggota PPS di Sawangan Kota Depok Meninggal Dunia Akibat Kelelahan

15 Tim Ikuti Lomba Diversifikasi Olahan Hasil Pertanian di Klender

Selain diperbolehkannya warga yang tak memiliki A5 mencoblos, PSU dilakukan karena adanya kasus pemilih menandatangani surat suaranya.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji mengatakan pemilih menandatangani surat suara mereka karena diminta Ketua KPPS tempatnya mencoblos tanpa alasan yang pasti.

"Di Kelurahan Pulogebang PSU secara keseluruhan karena surat suara ditandatangani pemilih. Pas diklarifikasi ternyata Ketua KPPS meminta pemilih tanda tangan tanpa diketahui anggota yang lain," jelas Sakhroji. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved