Jaringan Narkoba Internasional Manfaatkan Momen Pemilu untuk Selundupkan 120 Kg Sabu

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima karung sabu seberat 120 kilogram yang diangkut di dalam truk kontainer.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi menunjukan paket sabu yang diamankan dari truk kontainer di Tol Bakauheni. Total sabu yang diamankan mencapai 120 kilogram. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Momen pemilu dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.

Konsentrasi polisi yang tengah fokus mengamankan pemilu dijadikan celah bagi para sindikat barang haram tersebut.

Seperti jaringan sabu asal Myanmar yang diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Tol Bakauheni, Lampung pada Senin (15/4/2019).

"Jadi intinya memanfaatkkan momen pemilu karena berpikir anggota semua akan nge-PAM, tapi ternyata tidak. Anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita visa dapatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di halaman parkir Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima karung sabu seberat 120 kilogram yang diangkut di dalam truk kontainer.

Sabu tersebut disamarkan bersama ratusan karung berisi arang yang turut diangkut di dalam truk tersebut.

"Sabu ini dari Myanmar melewati Thailand melalui jalur darat kemudian Malaysia dan ke Indonesia melalui jalur laut melalui Riau. Dari Riau baru dibawa ke Pulau Jawa menggunakan truk," papar Argo.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan kerap kali penyelundupan narkoba dilakukan pada momen tertentu.

Seperti pada saat pergantian tahun, hingga pemilu yang menjadi pusat perhatian petugas keamanan.

"Setiap event tertentu kami sudah persiapkan karena pasti ada barang masuk yang menunggu untuk kelengahan polisi. Prediksi kami tepat, saat polisi sedang sibuk mengamankan, kami mendapatkan informasi ini dan berhasil menangkap," papar Hengki.

VIDEO Peluncuran Mini Ice Blue di Telkomsel IIMS 2019

Ahli Hukum Pidana: Ada Dua Alasan Publik Figur Sebarkan Berita Bohong

Ketua DPD PAN Jakarta Timur Sebut Ayu Azhari Tak Lolos sebagai Anggota DPRD DKI

Dalam penyelundupan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni JP (35) sopir truk yang membawa 120 kilogram sabu itu dari Riau menuju Balaraja, Tangerang yang ditangkap di Tol Bakauheni, Lampung.

Kemudian HT (42) dan MS (51) selaku pemilik barang haram tersebut yang ditangkap di daerah Pekanbaru, Riau pada (17/4/2019) dan (19/4/2019).

Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved