Ramadan 2019

Jelang Ramadan 2019, Ini Niat Mengganti atau Qadha Puasa Ramadan dan Batasan Waktu Membayarnya

Bulan suci Ramadan akan segera tiba, namun untuk umat Islam yang masih berhutang puasa wajib membayar puasa di ramadan tahun lalu atau meng-qadha

Editor: Ilusi Insiroh
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Menyambut Ramadan 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bulan suci Ramadan akan segera tiba, namun untuk umat Islam yang masih berhutang puasa wajib membayar puasa di ramadan tahun lalu atau meng-qadha puasa.

Ada beberapa alasan umat muslim tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan antara lain, karena sakit, datang bulan, maupun kesalahan yang disengaja sehingga wajib untuk menggantinya.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala

Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Sementara untuk hari yang digunakan dalam mengganti puasa Ramadan, berikut ini hadist yang menyatakan soal harinya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah:184).

Arti "pada hari-hari lain" tersebut menunjukkan bahwa hari qadha puasa Ramadan bebas.

Namun, tetap tidak boleh qadha puasa di hari telarang seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik.

Kalimat “pada hari-hari yang lain” menunjukkan bahwa qadha puasa itu harinya bebas, selama tidak di hari terlarang, seperti: Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (tanggal 11-13 bulan Zulhijjah).

Lalu, kapan batasan meng-qadha puasa ramadan?.

Dilansir oleh Serambi, menurut pendakwan Ustaz Abdul Somad batasan meng-qadha puasa adalah bulan ramadan tahun ini.

Hari terakhir pada bulan Sya'ban adalah hari terakhir untuk meng-qadha puasa.

"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Orang-orang yang Wajib Fidyah

Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved