Ramadan 2019
Perubahan Jam Kerja PNS di Ramadan 2019, Simak Jika Kamu Membutuhkan Pelayanan Publik
Perubahan jam kerja PNS di Ramadan 2019, catat jika kamu membutuhkan pelayanan publik.
TRIBUNJAKARTA.COM - 1 Ramadan 1440 H tinggal menghitung hari atau jatuh pada 6 Mei 2019.
Seperti tahun tahun sebelumnya, akan ada perubahan jam kerja aparatur sipil negara di instansi pemerintah.
Dikutip Tribunjogja.com dari rilis Menpan, jam kerja PNS sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Nomer 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Berikut isi Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1440 H.
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
- Hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00
Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat pukul 08.00-15.30
Waktu Istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
- Hari senin hingga Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat pukul 08.00-14.30
Waktu Istirahat 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja pada Ramadan adalah 32.50 jam per minggu.
• Deg-degan Saat Akan Akad Pernikahan, Ammar Zoni Semringah Ungkap Harapannya dengan Irish Bella
• Kerap Dihujat, Ustaz Yusuf Mansur: Jangan Ikuti Frekuensi Pembeci, Mereka itu Sahabat Pengasih
