Sanksi Hukum Wajib Jerat Pelaku Kekerasan di Lapas

Sahroni meminta kepolisian melakukan penyelidikan yang utuh guna mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir Lapas terhadap puluhan narapidana

Editor: Wahyu Aji
Facebook/ Forum Pengamat Pemasyarakatan
Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Lapas Nusakambangan mengingatkan bahwa filosofi lembaga pemasyarakatan bertujuan membina para narapidana agar siap kembali ke masyarakat.

Bukan sebaliknya menjadi target penyalahgunaan wewenang atau jabatan oknum-oknum sipir di dalam lapas/rutan.

Karenanya Sahroni meminta kepolisian melakukan penyelidikan yang utuh guna mengungkap dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir Lapas terhadap puluhan narapidana narkotika yang baru dipindahkan dari Bali.

"Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan," kata Sahroni, Senin (6/5/2019).

Ahmad Sahroni bersama mesin politik ASC diyakini mampu mendulang suara Partai NasDem di ibukota.
Ahmad Sahroni bersama mesin politik ASC diyakini mampu mendulang suara Partai NasDem di ibukota. (ISTIMEWA)

"Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah, atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi," katanya.

Sahroni mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menyikapi dinamika di lingkungan kerja. ASN kata Sahroni dididik sebagai pelayan masyarakat yang mengedepankan pendekatan sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Politikus Partai NasDem ini menuturkan bahwa meski seorang narapidana kehilangan kemerdekaannya namun hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, dimana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” katanya.

Suami Ditahan di Lapas Nusakambangan,Tangis Sang Istri Pecah Tonton Video Napi Bali Terima Kekerasan

Dalam kasus ini Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM karena kekerasan terhadap narapidana.

HM dianggap terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Lapasnusakambangan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan HM dimutasi ke kantor Kemenkum HAM wilayah Jawa Tengah. Pihaknya telah menunjuk Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Wijaya sebagai pengganti HM.

"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah. Dan kemudian Kepala Kantor Wilayah menunjuk pelaksana harian yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu saudara Irman Wijaya untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," kata Junaedi.

Selain itu, kata Junaedi, ke-13 petugas yang diduga terlibat melakukan kekerasan telah diperiksa.

Menurutnya, jika para petugas ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi.

"Dan sampai dengan saat ini ke-13 petugas ini terus didalami oleh tim. Dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian didasarkan pada PP 53 dan untuk kemudian juga pertanggungjawaban secara hukum mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved