Bawaslu Imbau Masyarakat Tak Tertibkan Spanduk Kemenangan Capres Secara Mandiri
Menurutnya situasi sekarang berbeda dibanding masa tenang kampanye saat masyarakat boleh melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GADUNG - Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji menyesalkan sikap peserta Pemilu 2019 yang memasang spanduk dan baliho deklarasi kemenangan Capres tanpa menunggu penguat resmi KPU RI.
Meski bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga Satpol PP tak butuh rekomendasi Bawaslu, Sakhroji mengimbau masyarakat tak menertibkan spanduk dan baliho secara mandiri.
Menurutnya situasi sekarang berbeda dibanding masa tenang kampanye saat masyarakat boleh melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK yang mereka temukan.
"Sebaiknya melapor, boleh ke Bawaslu dan Satpol PP. Walaupun bukan APK dikhawatirkan menimbulkan konflik atau gesekan di masyarakat. Kalau menemukan jangan langsung dicopot," kata Sakhroji di Pulo Gadung, Jakarta Timur Kamis (9/5/2019).
Sakhroji menuturkan pihaknya sedang berusaha untuk mendata berapa jumlah spanduk dan baliho deklarasi kemenangan yang bertebaran di 10 Kecamatan Jakarta Timur.
Dia berharap tim sukses dan partai politik sudi menurunkan spanduk dan baliho yang mereka pasang secara mandiri sebelum ditertibkan Satpol PP Jakarta Timur.
"Kita temukan dulu pemiliknya, kita kontak tim sukses, partai politik. Jadi diminta agar menurunkan spanduk dan baliho deklarasi kemenangan itu, nanti kalau dinyatakan menang oleh KPU silakan dipasang lagi," ujarnya.
• Prabowo Minta Kepolisian Mengkaji Kembali Penetapan Tersangka Ustaz Bachtiar Nasir
• KPU dan Bawaslu RI Bakal Didemo Siang Ini, 11.000 Personel Keamanan Disiapkan
• Wali Kota Jakarta Pusat Hadiri Musrenbangnas Tingkat Nasional
Bawaslu RI sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor S-0904/K.Bawaslu/PM/.00.00/4/ 2019 tentang Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.
Sejumlah poin dalam surat edaran itu yakni:
1. Peserta Pemilu wajib mendasarkan pada penetapan secara nasional hasil pemilu oleh KPU terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
2. Peserta Pemilu tidak melakukan deklarasi kemenangan sebelum ditetapkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
3. Peserta pemilu tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundangundangan.