Perolehan Suara Jokowi di Tangerang Selatan Mampu Ungguli Prabowo
Dari total suara sah 801.400, Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin berhasil menguasai 51,3% alias 411.030 suara
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNKAKARTA.COM, SERPONG - Kontestasi pemilihan presiden antara Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto bak pengulangan dari lima tahun sebelumnya.
Tanding ulang itu juga berpengaruh pada perolehan suara kedua capres, di kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang relatif tidak berubah.
Jokowi yang pada 2014 berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK), berhasil menundukkan Prabowo Subianto yang bersanding dengan Hatta Rajasa.
Saat itu Jokowi-JK mendapat 359.778 (51,7%) suara, sedangkan Prabowo-Hatta mendapat 336.141 (48,3%) suara.
Pesta demokrasi tahun 2019, nampaknya hanya memanjangkan selebrasi Jokowi di tanah satelit ibu kota itu.
Dari total suara sah 801.400, Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin berhasil menguasai 51,3% alias 411.030 suara.
Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno hanya mendapat suara 390.370 suara alias 48,7% dari total suara sah.
Jumlah suara Pilpres 2019 di atas merupakan hasil rekapitulasi di tingkat kota yang selesai diplenokan pada Kamis (9/5/2019).
• Usai Diperiksa Bawaslu, Saksi Kunci Serangan Fajar di Lubang Buaya Menghilang
• Anies Baswedan Bakal Renovasi Masjid Istiqlal Agar Jadi Destinasi Wisata
• Kivlan Zen & Arief Poyuono Soal SBY hingga Koalisi, Ini Tanggapan Demokrat dan Gerindra
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan, hasil di tingkat kota masih belum dikatakan final karena harus melewati rekapitulasi di tingkat provinsi dan pusat.
"Belum bisa, masih habis ini rekapitulasi di tingkat provinsi dan pusat. Kalau ada keberatan diajukan ke MK," ujar Bambang setelah rekapitulasi di wilayahnya.
Hari ini, Minggu (12/5/2019), rekapitulasi di tingkat provinsi rampung dilakukan dan akan dilanjutkan di tingkat pusat sampai Rabu (22/5/2019) mendatang.
Setelah diumumkan di tingkat pusat, bagi peserta capres cawapres bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu hari setelahnya.