Adian Napitupulu Tak Setuju soal Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh, Ini Alasannya

Ia menganggap tim tersebut tidak diperlukan, karena menurutnya sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Adian Napitupulu usai konferensi pers di Bumi Pospera, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2016) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Rembuk Nasional Aktivis 98 Adian Yunus Yusak Napitupulu, tidak setuju dibentuknya Tim Asistensi Hukum oleh Menko Polhukam Wiranto, yang bertugas mengkaji ucapan-ucapan para tokoh.

Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mengerti mengapa Wiranto membentuk tim tersebut.

"Tidak tahu, saya tidak pernah tahu kenapa Wiranto buat itu. Kalau setuju atau tidak, mendingan tidak usah lah," kata Adian Napitupulu seusai menghadiri acara Peringatan ke-21 Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

 

 

Ia menganggap tim tersebut tidak diperlukan, karena menurutnya sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.

"Sudah banyak kok perangkat hukum kita yang lain. Laksanakan saja perangkat hukum kita yang lain. Jalankan saja dan tegaskan saja mekanisme hukum kita," tuturnya.

"Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu. Kalau menurut kita atau saya, tidak perlu begitulah," sambung Adian Napitupulu.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, ada puluhan tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto.

Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.

"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama untuk menelaah, menganalisis itu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Berikut ini daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam:

1. Prof Muladi, praktisi hukum;

2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan;

3. Prof Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

4. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana;

5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved