Yaba, Narkoba Jenis Baru yang Gagal Diselundupkan Ke Rutan Depok
Kepolisian Resort Kota Depok mendapat informasi adanya pengiriman narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilodong, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Sabtu (4/5/2019) lalu, Kepolisian Resort Kota Depok mendapat informasi adanya pengiriman narkotika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilodong, Kota Depok.
Setelah mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan petugas Rutan yang langsung memperketat keamanan pada setiap pengunjung yang datang.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pengunjung berinisial GN yang hendak menjenguk seorang penghuni Rutan berinisial FR.
Hasil pemeriksaan GN, petugas menemukan narkoba jenis baru yang mana merupakan sabu, namun dalam bentuk padat dan berukuran sebuah pil kecil.
"Yaba namanya, ini narkoba jenis sabu padat berbentuk pil," ujar Ipda Made Paur Humas Polresta Depok ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5/2019).
Made menjelaskan, yaba tersebut berjumlah 100 butir dan disimpan didalam kemasan susu bubuk beserta empat butir pil ekstasi yang akan diberikan pada FR.
Dari hasil pemeriksaan, GN mengakui barang haram tersebut diambil dari daerah Jakarta Barat, dengan dipandu oleh seseorang melalui telepon genggam.
Sebelum ada ditangannya, narkoba tersebut sempat disimpan di kediaman seorang pelaku lainnya berinisial KK di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor.
Dari kediaman KK, yaba tersebut juga kembali dipindahkan ke rumah pelaku lainnya berinisial AN di kawasan Babakan Madang, Bogor, sebelum akhirnya dipindahkan ke kediaman GN sendiri di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Bogor.
• Dari Tambun, BNN Bongkar Gudang Narkoba di Kranji Berisi 89 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia
• Kepala BNN: Bandar Narkoba Sasar Ojek Online Jadi Kurir
Made mengatakan, dari penggeladahan di tiga lokasi rumah para pelaku, pihaknya mengamankan ribuan butir yaba lainnya.
"Di kontrakan pelaku GN ada sebanyak 2.247 butir, dan di kediaman pelaku AN ditemukan 38 butir yaba. Total, yaba yang diamankan dari para pelaku berjumlah 2.385 butir," kata Made.
Saat ini para pelaku pun ditahan di Mapolresta Depok, sementara kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.