Pria Pukul Lansia Berusia 67 Tahun Dituntut 2 Bulan Penjara, Korban: Ini Tidak Adil
Terdakwa kasus pemukulan seorang nenek Sanny Suharli dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pemukulan seorang nenek Sanny Suharli dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam tuntutan jaksa terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Rumata Rosininta dalam agenda tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5).
"Berdasarkan uraian diatas memutuskan terbukti secara sah dan bersalah melakukan penganiayaan kepada saksi Kon Siw Lie (79) dengan pidana 2 bulan penjara," kata Rumata Rosininta, Kamis (16/5/2019).
Dalam kesempatannya, JPU menyampaikan jika terdakwa bersalah atas perbuatannya berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Beberapa fakta-fakta secara gamblang di paparkan.
Apalagi beberapa saksi ahli menyampaikan jika perbuatan terdakwa mengandung unsur kesengajaan.
Ditambah beberapa alat bukti berupa visum yang menyampaikan jika saksi Kon Siw Lie (79) mengalami luka memar.
"Berdasarkan uraian diatas adanya penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit. Dikaitkan dengan alat bukti persidangan saksi dan saksi ahli bahwa terdakwa mengetahui posisi korban dan yang saling berdekatan," katanya.
• Pukul Lansia Berusia 67 Tahun, Sanny Suharli Merasa Tak Bersalah
• Beri Bogem Mentah ke Nenek Berusia 67 Tahun, Ahli Sebut Sanny Suharli Bisa Dipidana
• Terbukti Pukul Lansia, Saksi Ahli Sebut Sanny Suharli Bersalah
Peristiwa tersebut juga diterangkan oleh JPU dimana permasalahan ini timbul ketika anak korban Hartawan tengah memarkirkan kendaraannya di sebelah kanan.
Namun terdakwa menegur untuk memindahkan, karena tak dipindahkan terdakwa marah-marah dan berteriak hingga memancing keributan.
"Terdakwa datang ke rumah korban dengan marah dan akan mengempesi. Setelah terjadi keributan, korban datang untuk melerai, karena bermasud untuk meraih hp yang direkam anak korban, ayuanan tangan terdakwa mengenai korban. Memar di bagian hidung 1 cm dengan kesimpulan hasil visum memar adanya benda tumpul," katanya.
Sementara itu, Kon Siw Lie merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman kepada Sunny Suharli begitu ringan. Sebab, kata dia dari tuntutan itu akan dipotong masa tahanan.
"Terus berapa lama dia jalani kurungan penjara? Sebulan doang dong?," katanya.
Wanita lanjut usia ini pun merasa ketidakadilan karena hukuman yang diberikan kepada penganiayaan dirinya tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh dirinya.