Wali Kota Depok Bantah Raperda Kota Religius Atur Kehidupan Pribadi hingga Cara Berpakaian

"Konten materi belum sampai kami utarakan (point-point isi PKR) sudah ditolak duluan, praduganya terlalu jauh," ucap Dona.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (KPR) di Depok. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang diusulkan ole Pemerintah Kota Depok mengatur tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian dipersoalkan.

Beberapa pasal dari isi Raperda itu dinilai diskriminatif dan memicu adanya konflik antar umat beragama.

“Ini bisa dipandang diskriminasi terhadap keberagaman, pemeluk agama lain, jadi memang tidak boleh. Kami menghindari konflik antar-umat beragama, kami sangat menghindari itu,” ujar Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Angke Tallo, Jumat (15/5/2019).

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota yang didapat Kompas.com, pada BAB V mengatur tentang Pelaksanaan Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat. Etika Berpakaian diatur dalam Pasal 14 yang berbunyi:

(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing- masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

Apabila peraturan tersebut tidak dilaksanan, masyarakat dapat diberikan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta yang tidak mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan norma kesopanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ketiga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan atau pencabutan izin."

Wali Kota Depok Buat Edaran Larangan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Depok Salviadona Tri Partita mengatakan, pihaknya tak bermaksud mengatur ajaran beragama warga Depok.

Ia juga menepis anggapan bahwa isi dari PKR tersebut untuk mengatur cara masyarakat berapakaian.

"Konten materi belum sampai kami utarakan (point-point isi PKR) sudah ditolak duluan, praduganya terlalu jauh," ucap Dona.

Menurut dia, Pemkot Depok terbuka akan masukan DPRD.

Ia berharap, raperda PKR dapat masuk dalam daftar program pembentukan perda Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris juga membantah jika Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) tersebut dibuat untuk mengatur kehidupan pribadi masyarakat dalam beragama.

Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad di Balaikota Depok, Rabu (6/2/2019).
Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad di Balaikota Depok, Rabu (6/2/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Pemkot perlu mendorong upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela," kata Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2019). (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved