Pilpres 2019
Yakin Prabowo Tak Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Titiek Soeharto: Kita Akan Berjuang di Jalanan
Titiek Soeharto memperkirakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke MK, ini kata Mahfud MD.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus Partai Berkarya Titiek Soeharto merasa yakin bahwa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Titiek Soeharto di sela acara deklarasi gerakan kedaulatan rakyat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019) kemarin.
Menurut Titiek Soeharto, mengajukan gugatan ke MK belum tentu ditindaklanjuti.
Titiek Soeharto pun sedikit mengulas tentag penyelenggaraan Pilpres 2014.
Saat itu, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membawa sengketa Pilpres 2014 ke MK.
Namun, kata Titiek Soeharto, ketika kubu Prabowo Subianto menyerahkan bukti kecurangan, MK jutru terkesan tidak memeriksanya.
"Kayanya kalau kita ke MK enggak ya," kata Titiek Soeharto.
"Karena kita pernah pengalaman di 2014 kita ke MK judulnya belum diperiksa, belum diperiksa bukti-buktinya udah diketok yang menang sebelah sana," tambahnya.
Walhasil, Titiek Soeharto pun berpendapat bahwa pada Pilpres 2019 lebih baik tidak dibawa ke MK.
"Jadi kayanya sekarang kita tidak akan ke MK lagi, kita akan berjuang di jalanan," jelas Titiek Soeharto.
• Heboh Siswi di Tangerang Jadi Buronan Netizen Dunia Diduga karena Laporkan Grup FB
• Olah TKP Rumah Terduga Teroris di Cibinong dan Perilaku Pak Jenggot Berubah Sejak Pernikahan Kedua
Menanggapi hal itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada jalan lagi yang bisa ditempuh selain secara hukum dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
"Kalau mereka tidak mau ke MK, Secara hukum pemilu itu sudah selesai tanggal 25 dan tidak ada jalan lagi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kecuali secara hukum," ujar Mahfud MD seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan youTube iNews, Minggu (19/5/2019).
"Misalnya tanggal 25 ditetapkan mereka tidak datang, tidak mau tanda tangan berita acara, ya selesai pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud MD juga angkat suara terkait pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara penyampaian kecurangan Pilpres 2019 yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Selasa (14/5/2019) kemarin di Hotel Grand Sahid Jaya.
Prabowo Subianto mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menerima ketidakadilan.
"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.
Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).
"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.
Dikatakannya, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.
"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.
• Novel Bamukmin Beberkan Beda People Power & Kedaulatan Rakyat, Ace Hasan-Aria Bima Kompak Bereaksi
• Heboh Penyakit Cacar Monyet, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Soal Kesabaran Nabi Ayyub Saat Sakit Kulit
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.
Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.
"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.
"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.

Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.
Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.
Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.
"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susuananya ranking 1, 2, 3," tambahnya.
• Cuma Gara-gara Tak Temukan Gunting Rp88 Ribu yang Hilang, Majikan Siram PRT dengan Air Mendidih
• Dinilai Sudjiwo Tedjo Remehkan Caleg Muda yang Lolos ke Senayan, Irma Chaniago: Sukanya Nuduh-Nuduh
Mahfud MD menegaskan hal itu dapat dilakukan bila terdapat bukti yang kuat.
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.
Mahfud MD pun menyebut bahwa jangan menganggap MK tidak dapat melakukan hal itu.
"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.
"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.

Mahfud MD menambahkan, peran Mk dalam hal itu tidak main-main.
"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.
• Maia Estianty Meradang Gara-gara Disinggung soal Agama Suami : Lebih Baik Hidup Berprasangka Baik
• Keakraban Sophia Latjuba dan Gempi Tuai Sorotan, Nia Ramadhani Sewot, Jedar Komen Begini