Pilpres 2019

Tanggapi Kabar BPN Enggan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Refly Harun Singgung Beda Omongan dan Data

BPN tolak bawa bukti kecurangan ke MK, pakar hukum tata negara Refly Harun sebut kadang omongan beda jauh dengan data yang ada.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
YouTube/Tv One
Refly Harun 

TRIBUNJAKARTA.COM - Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara memberikan komentar terkait sikap BPN Prabowo-Sandi yang menolak bawa bukti kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap BPN Prabowo-Sandi yang menolak bawa bukti kecurangan Pilpres 2019 ke MK itu disampaikan Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafii.

Ia mengatakan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan mengajukan gugatan hasil suara Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad Syafii menjelaskan hal tersebut terjadi karena pihaknya sudah kehilangan rasa percaya terhadap MK.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Muhammad Syafii dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Jumat (17/5/2019).

Muhammad Syafii mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.

Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.

"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Muhammad Syafii.

Dana Haji Diisukan untuk Proyek Infrastruktur, Yusuf Mansur: Ya Allah Buatlah Kami Bisa Bertaubat

Baim Wong Dibully Karena Ngeprank Istri Mobil Ditabrak, Paula Verhoeven: Makanya Hati-hati Kau!

"Jadi MK enggak," tambah dia.

Lantas sikap BPN Prabowo - Sandi itu dikomentari oleh Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (20/5).

Refly Harun awalnya ditanyakan oleh pembawa acara terkait sikap BPN Prabowo-Sandi yang tolak membawa kecurangan MK itu mempengaruhi demokrasi Indonesia atau tidak.

"Salah satu pihak mengatakan tak membawa kecurangan ke MK. Ini mempengaruhi demokrasi kita kah atau merugikan paslon itu?" tanya pembawa acara.

Refly Harun menuturkan, terdapat prosedur formal yang menyatakan tak ada institusi di negeri ini yang diberikan kewenangan untuk membatalkan atau memperkuat yang sudah diumumkan KPU.

Untuk itu, Refly Harus dengan tegas mengatakan, tak ada mekanisme di luar MK.

"Tetapi ketika mengajukan ke MK maka ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu kualitatif dan kuantitatif. Kalau aspek kuantitatif itu relatif mudah dengan menjelaskan perbedaan suara yang diraih dengan membawa bukti rekap."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved