Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Pelaku Berupaya Hilangkan Jejak
Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Keenam tersangka itu ada yang bertindak sebagai konseptor, eksekutor pembakaran, dan pelaku pembantu.
"Status-status mereka sudah tersangka. Kami akan paparkan lebih lengkap dari 6 orang itu InsyaAllah besok akan kami sampaikan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan setelah bertemu para kiai Sampang di Rumah Dinasnya Jalan Bengawan No 30, Wonokromo, Surabaya, Minggu (26/5/2019).
Saat ini keenam pelaku telah berada di Mapolda Jatim.
Dan masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Jatim.
"Ada 6 orang yang sudah kami periksa secara maraton mereka adalah tokoh-tokoh dibalik itu semua," lanjutnya.
Luki mengingkapkan, keenam pelaku tersebut ditangkap oleh personelnya saat berupaya menghilangkan jejak dengan bersembunyi di beberapa pondok pesanten (Ponpes) di kawasan Sampang.

Setelah melakukan pendekatan secara persuasif dengan para kiai ponpes tersebut dibantu dengan jajaran kiai yang dinaungi Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang.
Para pelaku, lanjut Luki, dapat ditangkap tanpa menimbulkan gejolak perlawanan dari pelaku.
"Kami berkoordinasi dengan para kiai di pondok pesantren untuk menyerahkan mereka," katanya.
Untuk semetara ini, ungkap Luki, para pelaku akan dikenai Pasal 170 Tentang Pengerusakan.
"Kami akan kembangkan dan pasal-pasal yang lain karena ada beberapa beberapa barang yang hilang," tandasnya.
Khofifah Minta Usut Tuntas

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi pembakaran Polsek Tambelengan Sampang.
Khofifah mendorong polisi segera memproses hukum siapapun pelaku dan provokator pembakar Mapolsek tersebut.